<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Rindukhilafah's Weblog</title>
	<atom:link href="http://rindukhilafah.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://rindukhilafah.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Oct 2008 04:45:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='rindukhilafah.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Rindukhilafah's Weblog</title>
		<link>http://rindukhilafah.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://rindukhilafah.wordpress.com/osd.xml" title="Rindukhilafah&#039;s Weblog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://rindukhilafah.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Update terbaru Draf RUU PP versi</title>
		<link>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/update-terbaru-draf-ruu-pp-versi/</link>
		<comments>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/update-terbaru-draf-ruu-pp-versi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 04:45:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rindukhilafah</dc:creator>
				<category><![CDATA[info]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rindukhilafah.wordpress.com/?p=33</guid>
		<description><![CDATA[Dukung RUU Anti Pronografi dan Porno Aksi View Current Signatures &#8211;   Sign the Petition Saudara-saudaraku sebangsa, petisi ini mulai dikotori oleh pernyataan-pernyataan yang KOTOR. Saya tidak akan menghapus pernyataan kotor tsb. Biarlah semua tahu bahwa yang menolak itu telah disusupi oleh jiwa kotor dan ditunggangi pengusaha pornografi yang sedang gigihnya mengotori negeri ini dgn [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=33&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-family:Helvetica,Arial;color:#efefef;font-size:x-small;"><strong>Dukung RUU Anti Pronografi dan Porno Aksi</strong></span></p>
<hr size="3" /><!--         - --></p>
<p><span> <a href="http://www.petitiononline.com/mod_perl/signed.cgi?ruuappri">View Current Signatures</a> &#8211;    <a href="http://www.petitiononline.com/ruuappri/petition-sign.html">Sign the Petition</a> </span></p>
<blockquote><p><span>Saudara-saudaraku sebangsa, petisi ini mulai dikotori oleh pernyataan-pernyataan yang KOTOR. Saya tidak akan menghapus pernyataan kotor tsb. Biarlah semua tahu bahwa yang menolak itu telah disusupi oleh jiwa kotor dan ditunggangi pengusaha pornografi yang sedang gigihnya mengotori negeri ini dgn berbagai macam cara termasuk pornografi dan pornoaksi. Rapatkan barisan dan sebarkan untuk mengawal RUU APP ini menjadi Undang-undang yang dapat memberantas habis pornografi di Indonesia ini.<br />
</span><span><strong>Selamatkan anak-anak kita sbg penerus bangsa dari bahaya pornografi ! </strong></span><br />
<hr /><span><strong> revisi dapat dilihat di http://ruuappri.blogsome.com</strong></p>
<p>Draft RUU APP dapat di download di http://www.dpr.go.id<br />
atau<br />
http://filexoom.com/files/1646/RUU_APP.pdf </span></p></blockquote>
<hr />
<p><span style="font-size:xx-small;">To:  Pemeritah dan DPR Republik Indonesia</span></p>
<p>Kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,</p>
<p>Dengan ini kami mendukung 100\% pengesahan RUU APP menjadi Undang-undang.</p>
<p>Sudah saatnya pemberantasan kebobrokan moral karena Pornografi dilakukan, untuk itu diperlukan payung hukum yang lebih jelas dan tegas !</p>
<p>Kami tidak ingin masa depan anak-anak kami rusak moralnya dan pergaulan yang serba bebas, serba liberal sehingga melanggar norma-norma ketimuran kita yang sudah baik. Dulu kita malu dengan adanya adegan ciuman, malu melakukan perbuatan di luar nikah, malu hamil tanpa nikah, malu berfoto tanpa busana.</p>
<p>TAPI SEKARANG, hal ini menjadi hal yang lumrah dan dengan lantangnya menyatakan: &#8220;Ini area pribadi, Hak Azasi Manusia, tidak ada satu pun yang dapat melarang dan menghukumnya !!!&#8221;</p>
<p>APA SEKARANG ORANG INDONESIA SUDAH TIDAK PUNYA MALU !!!</p>
<p>Belum lagi Pornoaksi, melakukan publikasi pornografi dengan mengatasnamakan kreatifitas seni !</p>
<p>Bagaimana anak-anak kita dengan mudahnya melihat dan mengkoleksi gambar-gambar, majalah pornografi tersebut.<br />
Bayangkan anak-anak kita, bila dapat dengan mudahnya memperoleh media pronografi tersebut !<br />
Dengan mudahnya anak-anak di bawah umur membeli dari penjual koran/majalah dan dari internet.</p>
<p>Bagaimana hal ini terjadi dengan anak-anak kita ? keluarga kita ?</p>
<p>Kepada orangtua, ibu-ibu yang ingin anak-anaknya selamat karena efek dari pronografi dan pornoaksi, dukunglah petisi ini dan akan menjadi penilaian seberapa besarnya warga negara Indonesia yang mendukung pengesahan RUU APP ini.</p>
<p>Kreatifitas, Seni, Budaya, Hak azasi dan wilayah pribadi yang dapat memberikan efek negatif terhadap orang lain, MEMANG HARUS DIATUR DAN DIPERBAIKI !</p>
<p>Kreatiflah di hal-hal yang membangun negeri ini !</p>
<p>Untuk itu,</p>
<p>KAMI MENDUKUNG PENUH 100\% UNTUK MENSAHKAN RUU ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI MENJADI UNDANG-UNDANG YANG MEMBERIKAN PAYUNG HUKUM UNTUK MEMBERANTAS PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI YANG MENGAKIBATKAN KEBOBROKAN MORAL BANGSA INI.</p>
<p>17 Maret 2006</p>
<p>Sincerely,</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rindukhilafah.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rindukhilafah.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rindukhilafah.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rindukhilafah.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rindukhilafah.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rindukhilafah.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rindukhilafah.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rindukhilafah.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rindukhilafah.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rindukhilafah.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rindukhilafah.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rindukhilafah.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rindukhilafah.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rindukhilafah.wordpress.com/33/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=33&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/update-terbaru-draf-ruu-pp-versi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7445942c4cea367d04e2bf41dc7b76f0?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">rindukhilafah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dipaksa Bekerja dan Melacur</title>
		<link>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/dipaksa-bekerja-dan-melacur/</link>
		<comments>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/dipaksa-bekerja-dan-melacur/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 04:33:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rindukhilafah</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rindukhilafah.wordpress.com/?p=31</guid>
		<description><![CDATA[Yayasan Kita dan Buah Hati pernah melakukan survei sepanjang tahun 2005 di antara kalangan anak-anak SD, usia 9-12 tahun. Respondennya 1.705 anak di Jabodetabek. Ditemukan, ternyata 80 persen dari anak-anak itu sudah mengakses materi pornografi dari bermacam-macam sumber: komik-komik, VCD/DVD, dan situs-situs porno. Di Indonesia, komik-komik porno harganya cuma Rp 2.000-Rp 3.000, sementara VCD porno [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=31&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Yayasan Kita dan Buah Hati pernah melakukan survei sepanjang tahun 2005 di antara kalangan anak-anak SD, usia 9-12 tahun. Respondennya 1.705 anak di Jabodetabek. Ditemukan, ternyata 80 persen dari anak-anak itu sudah mengakses materi pornografi dari bermacam-macam sumber: komik-komik, VCD/DVD, dan situs-situs porno. Di Indonesia, komik-komik porno harganya cuma Rp 2.000-Rp 3.000, sementara VCD porno bisa Rp 10.000 dua keping. Itu bisa dibeli di stasiun kereta, di depan sekolah, di depan kantor polisi, bisa di mana saja. Survei lain, misalnya dari BKKBN 2002, menyebutkan hampir 40 persen remaja pernah berhubungan seks sebelum menikah. BBC dan CNN pada 2001 juga pernah melaporkan, Indonesia dan Rusia merupakan pemasok terbesar materi pornografi anak, di mana anak-anak ditampilkan dalam adegan-adegan seksual. (Republika, 21/5/06).</p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p>Lebih dari 3 juta anak dilibatkan dalam pekerjaan yang berbahaya. Sekitar sepertiga pekerja seks komersial berumur kurang dari 18 tahun; 40.000-70.000 anak lainnya telah menjadi korban eksploitasi seksual. Sekitar 100.000 wanita dan anak-anak diperdagangkan setiap tahunnya, di antaranya untuk bisnis seks. Belum lagi 5.000 anak ditahan atau dipenjara, yang 84 persen di antaranya ditempatkan di penjara dewasa. (Fai.umj.ac.id, 10/6/06)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rindukhilafah.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rindukhilafah.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rindukhilafah.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rindukhilafah.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rindukhilafah.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rindukhilafah.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rindukhilafah.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rindukhilafah.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rindukhilafah.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rindukhilafah.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rindukhilafah.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rindukhilafah.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rindukhilafah.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rindukhilafah.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=31&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/dipaksa-bekerja-dan-melacur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7445942c4cea367d04e2bf41dc7b76f0?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">rindukhilafah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pamer Payudara Karnaval Budaya Tolak RUU APP di Bundaran HI</title>
		<link>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/pamer-payudara-karnaval-budaya-tolak-ruu-app-di-bundaran-hi/</link>
		<comments>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/pamer-payudara-karnaval-budaya-tolak-ruu-app-di-bundaran-hi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 04:28:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rindukhilafah</dc:creator>
				<category><![CDATA[info]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rindukhilafah.wordpress.com/?p=29</guid>
		<description><![CDATA[Astaghfirullah…. Aksi (foto diambil dari detik.com) Indra Shalihin &#8211; detikcom Jakarta &#8211; Seribuan orang berkumpul menggelar Karnaval Budaya di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Aksi ini digelar untuk menolak RUU Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Tapi, aksi damai ini ‘dikotori’ dengan aksi pamer payudara. Wah! Pamer payudara ini dilakukan sekelompok orang yang berkumpul di mobil tronton, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=29&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Astaghfirullah….</strong></p>
<p><img src="http://ruuappri.blogsome.com/images/demo6.jpg" alt="Aksi Pamer Payudara Karnaval Budaya Tolak RUU APP di Bundaran HI" width="420" />Aksi <strong></strong><br />
(foto diambil dari <a href="http://www.detik.com/beritafoto/public/index.php?fuseaction=detik.readfoto&amp;tahun=2006&amp;bulan=04&amp;tgl=22&amp;time=161232&amp;idnews=580423&amp;idkanal=157&amp;id=4" target="_blank">detik.com</a>)</p>
<p>Indra Shalihin &#8211; detikcom</p>
<p>Jakarta &#8211; Seribuan orang berkumpul menggelar Karnaval Budaya di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Aksi ini digelar untuk menolak RUU Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Tapi, aksi damai ini ‘dikotori’ dengan aksi pamer payudara. Wah!<span id="more-29"></span></p>
<p>Pamer payudara ini dilakukan sekelompok orang yang berkumpul di mobil tronton, tempat panggung didirikan di pojok kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (22/4/2006). Mereka tampak mengenakan pakaian serba seksi. Tiba-tiba salah seorang dari mereka mengangkat pakaiannya ke atas dan memamerkan payudaranya.</p>
<p>Pemamer payudara ini tampak melakukannya dengan sukacita. Teman-teman satu kelompoknya juga tampak tertawa-tawa. Dilihat dari tampangnya, tampaknya mereka bukan dari kalangan perempuan, tapi dari kalangan waria.</p>
<p>Banyak tokoh dan artis yang mengikuti acara ini. Antara lain, istri Gus Dur, Sinta Nuriyah, pedangdut goyang ngebor Inul, pemain sinetron Rieke Dyah Pitaloka, Becky Tumewe, Jajang C Noer, Lia Waroka, Olga Lidya, Ratna Sarumpaet, dan lain-lain.</p>
<p>Sebagian dari mereka mengenakan pakaian tradisional dari berbagai daerah. Dalam aksi itu juga digelar berbagai kesenian daerah, seperti tanjidor Betawi, sanggar tari Bali, komunitas masyarakat Tionghoa, pawai sepeda onthel, delman dan lain-lain. (asy)</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/04/tgl/22/time/152418/idnews/580383/idkanal/10" target="blank">Detik.com</a></p>
<p><strong>Beginilah jadinya bila pornografi dibiarkan berkembang biak di negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia !</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Mungkin dunia akan mempertanyakan ke-musliman-nya penduduk muslim di Indonesia ?</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Suatu hal yang naif sekali slogan: “Pornografi No, RUU APP No”, sebuah slogan yang bias dari kaum munafik. </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Mereka dengan sengaja membiarkan bibit kerusakan moral tanpa sebuah aturan yang pasti.<br />
Dan mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa (membiarkan) ketika saat mereka berpawai/berdemo menjunjung slogannya, peserta demo memamerkan payudaranya !</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Untuk mereka yang naif tersebut, bicara lah dengan hatimu, lihatlah masa depan anak-anak kita. Jangan kita egois terhadap diri sendiri pada saat ini. </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Memang mereka penikmat pornografi dan kapitalis yang mengambil profit dari pornografi akan merasa terjerat dalam RUU APP, karena mereka tidak memikirkan masa depan bangsa, meraka hanya memikirkan profit semata.</strong></p>
<p><strong> </strong><strong>Sadarlah ….</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rindukhilafah.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rindukhilafah.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rindukhilafah.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rindukhilafah.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rindukhilafah.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rindukhilafah.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rindukhilafah.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rindukhilafah.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rindukhilafah.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rindukhilafah.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rindukhilafah.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rindukhilafah.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rindukhilafah.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rindukhilafah.wordpress.com/29/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=29&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/pamer-payudara-karnaval-budaya-tolak-ruu-app-di-bundaran-hi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7445942c4cea367d04e2bf41dc7b76f0?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">rindukhilafah</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ruuappri.blogsome.com/images/demo6.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Aksi Pamer Payudara Karnaval Budaya Tolak RUU APP di Bundaran HI</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menggugat Argumentasi Para Penolak RUU-APP</title>
		<link>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/menggugat-argumentasi-para-penolak-ruu-app/</link>
		<comments>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/menggugat-argumentasi-para-penolak-ruu-app/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 04:23:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rindukhilafah</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rindukhilafah.wordpress.com/?p=27</guid>
		<description><![CDATA[oleh: Husnul Khotimah (Anggota Lajnah Fa’aliyah DPD HTI Jawa Barat) Di tengah keprihatinan akan merebaknya praktik pornografi-pornoaksi berikut segala dampaknya, kemunculan gagasan untuk memberlakukan Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) ternyata tidak lantas mendapat sambutan positif dari masyarakat. Di samping pernyataan dukungan, suara penolakan pun tak kalah santer menyeruak ke permukaan. Berbagai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=27&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3 class="storytitle"><a title="Menggugat Argumentasi Para Penolak RUU-APP" rel="bookmark" href="http://ruuappri.blogsome.com/2006/05/04/menggugat-argumentasi-para-penolak-ruu-app/"><br />
</a></h3>
<p>oleh: <strong>Husnul Khotimah</strong><br />
(Anggota Lajnah Fa’aliyah DPD HTI Jawa Barat)</p>
<p>Di tengah keprihatinan akan merebaknya praktik pornografi-pornoaksi berikut segala dampaknya, kemunculan gagasan untuk memberlakukan Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) ternyata tidak lantas mendapat sambutan positif dari masyarakat. Di samping pernyataan dukungan, suara penolakan pun tak kalah santer menyeruak ke permukaan. Berbagai alasan dikemukakan, mulai dari yang tidak logis, pragmatis hingga alasan yang ideologis. Berikut beberapa argumentasi yang sering dilontarkan para penolak RUU APP:</p>
<p><strong>1. Pemberlakuan RUU APP akan memasung kreativitas dan melanggar kebebasan berekspresi.</strong></p>
<p>Ketika seni diartikan sebagai hasil cipta karsa budi manusia dan kreatif dalam berkesenian berarti seseorang mampu menggali inovasi baru dalam aspek berkesenian, apakah eksploitasi ketelanjangan dan erotisme atas nama seni sejalan dengan keluhuran budi manusia dan diakui sebagai sebuah karya inovatif, bahkan menjadi standar kreativitas dalam berkesenian dan berkebudayaan? Jika demikian, alangkah naïf.</p>
<p>Betul, kreativitas dalam bidang seni dan budaya tidak boleh dibunuh. Akan tetapi, tetap saja keduanya harus diarahkan, jangan sampai dengan dalih kreativitas lantas hasil-hasil kesenian dan budaya malah merusak tatanan kehidupan bermasyarakat yang senyatanya sudah jatuh ke kubangan krisis. Bukankah tidak bisa dibantah jika ketelanjangan dan erotisme-yang mereka klaim sebagai produk seni bebas nilai-yang selama ini bebas terjaja di pinggir-pinggir jalan, bahkan sudah menerobos masuk ke setiap rumah melalui media tv, telah menginspirasi maraknya dekadensi moral di masyarakat? Ataukah ini belum cukup hingga mereka atau anak-istri mereka terlebih dulu harus merasakan dampak dari kejahatan ini?</p>
<p><strong>2. Pemberlakuan RUU APP akan mematikan industri pariwisata.</strong></p>
<p>Pertanyaannya, pariwisata macam apa yang bisa tersingkir jika undang-undang anti pornografi dan pornoaksi diberlakukan? Tentu pariwisata yang menawarkan pornografi dan pornoaksi!</p>
<p>Dalam tataran Kapitalisme, industri semacam ini memang dianggap absah dan bahkan dianggap sebagai bagian dari kegiatan ekonomi bayangan (shadow economic) yang memberikan keuntungan yang sangat besar. Akan tetapi, dalam konteks kemanusiaan dan kemasyarakatan, keberadaannya tentu sangat merugikan masyarakat, seperti menimbulkan eksploitasi kemanusiaan yang berdampak pada merebaknya children and women trafficking, dan menghasilkan dampak lanjutan berupa merebaknya penyakit-penyakit sosial dan seksual semacam AIDS dan lain-lain. Semua ini dalam jangka panjang bisa menghancurkan keberadaan generasi mendatang.</p>
<p>Jika demikian faktanya, masih layakkah industri kemesuman dipertahankan, sementara kita memiliki sekian banyak potensi pariwisata yang layak jual dan bisa dikembangkan, seperti keindahan panorama alam, keragaman dan kelezatan makanan, dan lain-lain?</p>
<p><strong>3. RUU APP akan memberangus kebudayaan.</strong></p>
<p>Untuk menjawab argumentasi ini tentu harus disepakati terlebih dulu kebudayaan seperti apa yang harus dipertahankan dan harus dilestarikan? Semestinya semua sepakat bahwa kebudayaan yang layak dan harus dilestarikan adalah kebudayaan yang mencerminkan ketinggian martabat manusia yang selaras dengan nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta manusia, yakni Allah Swt. Kebudayaan seperti inilah yang justru akan melahirkan peradaban yang tinggi yang akan memperkokoh kepribadian dan jatidiri sebuah masyarakat. Sebaliknya, budaya jahiliah dan terbelakang yang tidak sesuai dengan ketinggian martabat manusia dan nilai-nilai yang digariskan sang Pencipta-seperti budaya ketelanjangan yang mengumbar aurat dan mengeksploitasi perempuan-jelas tidak perlu dilestarikan.</p>
<p><strong>4. Pemberlakuan RUU APP tidak mendidik masyarakat, karena masyarakat melakukan perbuatan-perbuatan bermoral sekadar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat diterapkannya hukum, bukan atas kesadaran pribadi.</strong></p>
<p>Argumentasi ini jelas mengada-ada. Sebab, jika logika ini dipakai, negara tidak perlu mengatur apapun untuk meraih kemaslahatan masyarakat. Tidak perlu ada undang-undang yang mengatur tindak pidana/kriminalitas, undang-undang anti korupsi, undang-undang anti narkoba, peraturan lalu-lintas, dan lain-lain. Biarkan saja masyarakat dengan kesadarannya sendiri memilih untuk tidak melakukan tindak kriminal, korupsi, menggunakan narkoba dan lain-lain. Faktanya, hal ini tidak mungkin, bukan?</p>
<p>Pada kasus pornografi-pornoaksi, diakui bahwa dampak keduanya sudah sangat memprihatinkan. Karena itu, mau tidak mau, memang harus ada perangkat hukum yang berfungsi menekan tindak pornografi dan pornoaksi berikut berbagai dampak yang ditimbulkannya.</p>
<p>Bahwa proses penyadaran adalah penting memang tidak bisa dibantah. Bahkan tanpa kesadaran masyarakat, hukum sebagus apapun tidak akan ada artinya. Akan tetapi, keberadaan perangkat hukum di tengah-tengah masyarakat, termasuk yang menyangkut sanksi atas pelanggarannya, juga tidak dapat diabaikan. Sebab, salah satu fungsi hukum atau undang-undang-di samping untuk merekayasa masyarakat-adalah juga untuk mendidik dan membentuk kesadaran masyarakat supaya mereka tahu mana yang benar dan mana yang salah, mana yang bermoral mana yang tidak, dan seterusnya.</p>
<p><strong>5. UU APP adalah undang-undang yang mubazir.</strong></p>
<p>Menurut mereka, kalau tujuannya adalah menekan merebaknya pornografi dan pornoaksi maka tidak diperlukan produk hukum lagi semacam UU APP; tinggal diefektifkan saja undang-undang yang sudah ada seperti KUHP dan UU Pers.</p>
<p>Alasan ini juga tidak dapat diterima. Faktanya, perangkat hukum yang ada seperti KUHP dan UU Pers selama ini tidak berdaya dalam menjerat kasus-kasus pornografi dan pornoaksi. Karena itu, adanya UU APP ini justru harus kita pahami sebagai pelengkap atau penguat UU yang sudah ada. Hanya saja, memang harus dipastikan pahwa UU yang baru ini memuat materi-materi hukum yang secara definitif jelas, tegak di atas paradigma yang sahih dan mendasar, serta memberi sanksi hukum yang tegas dan berkeadilan; bukan UU yang sarat dengan pasal karet dengan paradigma yang cenderung pragmatis seperti yang selama ini ada.</p>
<p><strong>6. Tubuh manusia adalah keindahan yang merupakan anugerah dari Tuhan sehingga perlu disyukuri dan ‘dinikmati’.</strong></p>
<p>Selain lucu, argumentasi ini jelas merupakan logika orang yang ‘kurang iman’ dan ‘kurang ajar’. Seharusnya ketika menyadari bahwa tubuh adalah keindahan yang diciptakan sang Pencipta maka harus dipahami juga bagaimana sang Pencipta mengatur tubuh manusia. Jelas, Allah Swt.-Pencipta dan Pemilik manusia Yang Mahatahu, Mahaadil, dan Mahasempurna-telah melarang kita memamerkan keindahan tubuh di tempat umum, dengan memberikan batasan-batasan aurat tertentu, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Allah Swt., misalnya. memerintahkan kaum wanita untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan dengan kerudung/khimar (QS an-Nur [24]: 31) dan jilbab atau pakaian sejenis abaya/gamis yang longgar dan tipis (QS al-Ahzab [33]: 59) ketika mereka hendak ke luar rumah. Demikian pula bahwa Allah Swt. telah memerintahkan pada kaum laki-laki untuk menutup auratnya, sekalipun dengan batasan yang berbeda, minimal bagian tubuh antara lutut dan pusar. Taat terhadap perintah seperti inilah yang justru merupakan manifestasi rasa syukur kita kepada Allah, sang Pencipta.</p>
<p><strong>7. UU APP mencerminkan tirani mayoritas atas minoritas.</strong></p>
<p>Tudingan ini sebenarnya dipicu oleh kenyataan bahwa mayoritas desakan terhadap pemberlakuan RUU APP datang dari umat Islam, sekalipun jika RUU APP dan revisinya dicermati, sebenarnya sama sekali tidak mengakomodasi hukum-hukum yang berasal dari Islam. Adapun bahwa Islam anti pornografi dan pornoaksi, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan dalih bahwa UU APP adalah islamisasi, karena senyatanya agama samawi manapun menganggap pornografi dan pornoaksi sebagai perbuatan terkutuk. Kalaupun, misalnya, spirit dan materi UU APP ini memang mengadopsi hukum-hukum Islam secara utuh, juga tidak perlu muncul kekhawatiran akan terjadinya tirani tirani Islam atas non-Islam. Sebab, syariat Islam justru untuk kemaslahatan manusia secara keseluruhan. (Lihat: QS al-Anbiya [21]: 107).</p>
<p>Dengan demikian, alasan ini sebenarnya muncul bukan semata-mata untuk menolak UU APP, melainkan lebih merupakan upaya stigmatisasi untuk memojokkan Islam dan kaum Muslim di tengah maraknya wacana mengembalikan sistem Islam dalam kehidupan.</p>
<p><strong>8. UU APP akan memicu disintegrasi (perpecahan) bangsa.</strong></p>
<p>Argumentasi ini muncul menyusul penolakan tegas dan diperkuat dengan ‘ancaman’ pemisahan diri beberapa entitas masyarakat, seperti yang dilakukan masyarakat Bali dan Papua, yang merasa dirugikan dengan pemberlakuan UU APP ini. Padahal jika saja mereka berpikir atas dasar kepentingan bersama dan berpijak pada semangat yang sama, mereka akan menerima pemberlakuan undang-undang yang memang dibuat untuk kepentingan bersama, yakni kepentingan menyelamatkan bangsa dari kerusakan moral akibat merebaknya pornografi dan pornoaksi.</p>
<p><strong>9. UU APP akan mendiskriminasi dan mengkriminalisasi perempuan.</strong></p>
<p>Menurut mereka, UU ini dibuat dengan paradigma yang bertumpu pada sudut pandang kepentingan laki-laki (bias jender) dan pada saat yang sama melanggar integritas tubuh perempuan, karena menganggap perempuan sebagai obyek yang harus diatur. UU ini juga dipandang berpotensi melahirkan kekerasan baru dan bersifat represif. Sebab, selain yang akan menjadi korban adalah kebanyakan perempuan, penerapannya juga akan menghancurkan budaya masyarakat. Mereka mencontohkan, pada kasus tertentu, penerapan pasal-pasal pornoaksi yang antara lain memuat pelarangan memperlihatkan payudara atau pantat di tempat umum ditengarai akan banyak menjerat kaum perempuan sebagai pelaku kriminal, karena tidak sedikit dari mereka yang terbiasa menyusui anaknya di muka umum, mandi di kali, berpakaian ketat dan ‘terbatas’, dan lain-lain.</p>
<p>Sesungguhnya, persoalan pornografi dan pornoaksi tidak bisa dipandang secara parsial, karena keduanya melibatkan banyak unsur, termasuk laki-laki dan perempuan. Pada kedua kasus ini kedua-duanya bisa bertindak sebagai pelaku sekaligus korban. Karena itu, keduanya sebenarnya berkepentingan untuk terlibat aktif dalam menyelesaikan problem bersama ini. Adapun ketika faktanya perempuan yang seolah banyak diatur, karena fakta pula yang menunjukkan bahwa sensualitas perempuanlah yang sering memicu perilaku amoral, sekalipun tentu tak bisa dilepaskan dari faktor cara pandang laki-laki atas sensualitas perempuan.</p>
<p>Adapun apa yang mereka sebut dengan budaya dan ekspresi masyarakat yang manusiawi seperti kebiasaan menyusui dan mandi di tempat umum, berpakaian ketat dan serba terbatas, dan lain-lain merupakan kebiasaan yang selayaknya diubah, sekalipun untuk itu negara harus menanggung konsekuensi berupa upaya penyadaran terus-menerus dan menyediakan berbagai infrastruktur yang memungkinkan masyarakat tersebut mengubah kebiasaan-kebiasaan ‘buruknya’ menjadi lebih baik.</p>
<p><strong>10. Pemberlakuan UU APP berarti ‘talibanisasi’.</strong></p>
<p>Istilah talibanisasi sebenarnya mengandung stigmatisasi yang sangat keji, karena di dalamnya mengandung tudingan miring terhadap penerapan syariat Islam dan sosok negara Islam. Ironisnya, dalam kasus UU APP ini, pengaitan rencana pemberlakuan undang-undang tersebut dengan isu talibanisasi sesungguhnya salah alamat. Setidaknya ada 2 alasan: Pertama, sekali-lagi bahwa jika dicermati, materi dan paradigma yang mendasari penyusunan RUU APP faktanya sama sekali tidak mengakomodasi satu pun hukum Islam. Kalaupun ternyata mengadopsi hukum Islam dan diterapkan dalam kerangka sistem Islam, maka dapat dibuktikan bahwa Islam akan membawa kebaikan dan kesejahteraan bersama. Kedua, sistem Islam tidak bisa diidentikan dengan Taliban, dan sebaliknya Taliban bukan model ideal bagi sebuah sistem Islam, karena masih ada beberapa aspek hukum yang tidak sesuai dengan syariat Islam sekalipun secara verbal dinisbatkan pada Islam.</p>
<p><strong>Catatan Akhir</strong></p>
<p>Maraknya pornografi dan pornoaksi berikut segala dampaknya hanya merupakan salah satu bentuk kebobrokan yang dihasilkan dari sistem Kapitalisme sekular yang rusak, yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat saat ini. Karena itu, memberangusnya hanya mungkin diawali dengan mencampakkan sistem ini, dan menggantinya dengan sistem Islam yang diterapkan secara utuh dan menyeluruh. Artinya, pemberlakuan UU APP saja sebenarnya belum bisa menjamin penyelesaian persoalan pornografi dan pornoaksi. Wallâhu a’lam.[]</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rindukhilafah.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rindukhilafah.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rindukhilafah.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rindukhilafah.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rindukhilafah.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rindukhilafah.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rindukhilafah.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rindukhilafah.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rindukhilafah.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rindukhilafah.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rindukhilafah.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rindukhilafah.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rindukhilafah.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rindukhilafah.wordpress.com/27/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=27&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/menggugat-argumentasi-para-penolak-ruu-app/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7445942c4cea367d04e2bf41dc7b76f0?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">rindukhilafah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ruang lingkup dalam diskusi ini membahas: bahaya pornografi, definisi pornografi, contoh pornografi, dsb</title>
		<link>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/ruang-lingkup-dalam-diskusi-ini-membahas-bahaya-pornografi-definisi-pornografi-contoh-pornografi-dsb/</link>
		<comments>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/ruang-lingkup-dalam-diskusi-ini-membahas-bahaya-pornografi-definisi-pornografi-contoh-pornografi-dsb/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 04:13:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rindukhilafah</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Add new tag]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rindukhilafah.wordpress.com/?p=25</guid>
		<description><![CDATA[Sebagai pembuka, saya kutip beberapa berita dan pernyataan yang berkaitan dengan bahaya pornografi. Pornografi mendatangkan bahaya bagi umat manusia. Berikut ini adalah kutipan dari tulisan yang disebarkan oleh sebuah komunitas Kristen di Long Island, New York (www. Liccv.org). Mereka sangat prihatin dengan kultur mereka yang sangat didominasi oleh kebebasan seksual. Riset telah menunjukkan bahwa pornografi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=25&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="storycontent">
<h4></h4>
<p>Sebagai pembuka, saya kutip beberapa berita dan pernyataan yang berkaitan dengan bahaya pornografi.</p>
<p>Pornografi mendatangkan bahaya bagi umat manusia. Berikut ini adalah kutipan dari tulisan yang disebarkan oleh sebuah komunitas Kristen di Long Island, New York (www. Liccv.org). Mereka sangat prihatin dengan kultur mereka yang sangat didominasi oleh kebebasan seksual.</p>
<p>Riset telah menunjukkan bahwa pornografi dan pesan di dalamnya membentuk sikap dan mendorong terbentuknya perilaku yang dapat merugikan individu pengguna dan keluarga mereka. Pornografi meningkatkan dorongan perzinaan, prostitusi, dan harapan khayali yang dapat mengakibatkan perilaku promiscuous yang berbahaya (melakukan sesuatu tanpa memilih-milih mana yang baik mana yang buruk).</p>
<p>Banyak studi menemukan bahwa pronografi sangat menimbulkan kecanduan. The National Council on Sexual Addiction Compulsivity memperkirakan bahwa 6-8 % orang Amerika kecanduan seks. Dr. Victor Cline, seorang pakar kecanduan seks, menemukan bahwa ada 4 tahap perkembangan kecanduan seksual di antara orang-orang yang mengkonsumsi pornografi:</p>
<ol>
<li><strong>Adiksi</strong>: tahap di mana pornografi memberikan rangsangan seksual yang sangat kuat (aphrodisiac effect), diikuti dengan pelepasan, yang paling seringnya dilakukan melalui masturbasi.</li>
<li><strong>Eskalasi</strong>: adiksi dalam waktu yang lama akan membutuhkan material yang lebih eksplisit dan menyimpang untuk memenuhi kebutuhan seksual mereka.</li>
<li><strong>Desensitisasi</strong>: apa yang sebelumnya dianggap kotor, mengguncang (jiwa), dan mengganggu, pada tahap ini menjadi suatu hal yang biasa dan bisa diterima.</li>
<li><strong>Tindakan seksual</strong>: terjadi peningkatan kecenderungan untuk mencontoh atau berperan sesuai dengan perilaku yang dilihat dalam pornografi.</li>
</ol>
<h4>KEJAHATAN AKIBAT PORNOGRAFI: KASUS DI INDONESIA</h4>
<p>Di Indonesia, pornografi juga sudah mengakibatkan tindak kejahatan seksual di berbagai penjuru negeri. Beberapa kejadian yang dilaporkan oleh media massa seperti yang dikutip di bawah ini seharusnya membuka mata semua pihak akan bahaya pornografi.</p>
<p>* Di Lampung Utara, seorang kakek ditangkap Tim Buru Sergap Kepolisian Resor Lampung Utara karena disangka memperkosa keponakannya. Tersangka Zaini diringkus di rumah anaknya di kawasan Kedaton, Bandar Lampung. Belum lama berselang, pria berusia 60 tahun ini pura-pura lupa mengingat peristiwa setahun lalu. Tersangka akhirnya mengakui memperkosa remaja berusia 14 tahun itu lantaran tidak kuasa menahan berahi setelah menonton film porno. (www.liputan6.com).</p>
<p>* Abdul Choir yang selama empat tahun memperkosa putrinya, sebut saja Melati. Perbuatan bejad ini sampai melahirkan dua bayi, salah satu di antaranya meninggal karena keguguran. Choir yang ditangkap Polisi Sektor Jagakarsa di Depok, Jawa Barat, awal bulan ini, tergoda rayuan iblis, setelah menonton VCD porno dan mabuk minuman keras. (www.tv7.co.id, 20/10/ 2003).</p>
<p>* Gara-gara terangsang menyaksikan blue film, seorang pedagang krupuk, Imr (20), warga Gang Rulita RT 1 RW 7 Kelurahan Harjasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor diduga mencabuli gadis kecil, NH (8), warga setempat, Kamis (20/2). (www.pikiran-rakyat.com).</p>
<p>* Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, seperti pemerkosaan dan pencabulan, yang terjadi di Jakarta Timur tahun 2003 meningkat dibandingkan dengan tahun 2002. Data mengenai dugaan peningkatan kasus itu hanya berdasarkan pada kasus-kasus yang terpantau pihak kepolisian lewat laporan korban. Data di unit Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polres Jakarta Timur, Senin (6/1) menunjukkan, jumlah kasus pemerkosaan yang terjadi antara Januari hingga akhir September lalu mencapai 24 kasus. Jumlah itu meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2002 yang hanya delapan kasus pada bulan yang sama. Sementara itu, untuk pencabulan terhadap anak-anak, tercatat 28 kasus. Dibandingkan dengan tahun 2002 pada bulan yang sama, jumlah itu meningkat dua kali lipat. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah tertangkap, 75 persen kasus pemerkosaan dan pencabulan dilakukan akibat menonton video compact disc (VCD) porno. (Kompas, 7/10/ 2003).</p>
<p>* Di sebuah SD di Lombok Barat, misalnya, seorang anak kelas dua SD coba diperkosa empat kawannya yang duduk di kelas empat. Di kabupaten lain pun terdapat kasus anak kelas enam mau memperkosa siswa kelas empat. “Kasus pemerkosaan yang melibatkan pelajar ini sudah sangat memprihatinkan,” kata Kerniasih. Dari kasus-kasus yang terjadi, hampir seluruhnya bersumber pada rangsangan seksual akibat pelaku menonton tayangan porno. Ada anak yang mengaku hal itu dilakukan setelah menonton film India, ada juga karena nonton tayangan seperti goyang ngebor dan VCD porno yang beredar secara bebas. (www. Balipost.co.id/balipost cetak/2004). []</p>
<p>Artikel lainnya:</p>
<ul>
<li><a href="http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/01/tgl/19/time/120730/idnews/522077/idkanal/10">Tabloid Syur Seceng Disuka Pengecer dan Konsumen</a></li>
<li><a href="http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/01/tgl/19/time/151152/idnews/522236/idkanal/10">Polda Selidiki Foto Bugil Dua Model (Putu dan Diah) Bali</a></li>
<li><a href="http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/">SBY: Pornografi kelewat batas | Murid SD masturbasi rame-rame</a></li>
<li><a href="http://ruuappri.blogsome.com/2006/04/07/majalah-playboy-di-kaki-lima/">Majalah Playboy di Kaki lima !</a></li>
<li><a href="http://ruuappri.blogsome.com/2006/04/22/siti-bocah-umur-10-tahun-sudah-kenal-hal-hal-tabu/">Siti: Bocah Umur 10 Tahun Sudah Kenal Hal-hal Tabu</a></li>
<li><a href="http://ruuappri.blogsome.com/2006/04/22/karnaval-budaya-di-bundaran-hi-diwarnai-pamer-payudara/">HOT NEWS: Karnaval Budaya di Bundaran HI Diwarnai Pamer Payudara</a></li>
<li><a href="http://ruuappri.blogsome.com/2006/05/17/wirianingsih-80-persen-anak-usia-9-12-tahun-pernah-mengakses-materi-pornografi/">Wirianingsih: 80 Persen Anak Usia 9-12 Tahun Pernah Mengakses Materi Pornografi</a></li>
<li><a href="http://ruuappri.blogsome.com/2006/04/07/statistik-perkosaan/">Statistik Perkosaan</a></li>
<li><a href="http://ruuappri.blogsome.com/2006/04/19/adegan-27-detik-itu-menyesakkan-dada/">Adegan 27 Detik itu Menyesakkan Dada</a></li>
<li><a href="http://ruuappri.blogsome.com/2006/05/07/pornografi-dan-pornoaksi-kian-memprihatinkan2/">Pornografi dan Pornoaksi Kian Memprihatinkan</a></li>
<li><a href="http://ruuappri.blogsome.com/2006/05/12/wow-anak-sd-di-jabodetabek-sudah-kenal-media-porno/">Wow! Anak SD di Jabodetabek Sudah Kenal Media Porno</a></li>
<li><a href="http://ruuappri.blogsome.com/2006/05/12/20-persen-anak-sd-jabotabek-kenal-porno-dari-internet/">20 Persen Anak SD Jabotabek Kenal Porno dari Internet</a></li>
<li><a href="http://ruuappri.blogsome.com/2006/05/15/indonesia-surga-pornografi-kedua-terparah-di-dunia/">Indonesia, Surga Pornografi Kedua Terparah di Dunia</a></li>
</ul>
<p><strong>Selamat berdiskusi dengan santun…</strong></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rindukhilafah.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rindukhilafah.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rindukhilafah.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rindukhilafah.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rindukhilafah.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rindukhilafah.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rindukhilafah.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rindukhilafah.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rindukhilafah.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rindukhilafah.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rindukhilafah.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rindukhilafah.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rindukhilafah.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rindukhilafah.wordpress.com/25/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=25&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/ruang-lingkup-dalam-diskusi-ini-membahas-bahaya-pornografi-definisi-pornografi-contoh-pornografi-dsb/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7445942c4cea367d04e2bf41dc7b76f0?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">rindukhilafah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MENCERMATI RUU PORNOGRAFI-PORNOAKSI</title>
		<link>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/mencermati-ruu-pornografi-pornoaksi-2/</link>
		<comments>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/mencermati-ruu-pornografi-pornoaksi-2/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 04:09:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rindukhilafah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Add new tag]]></category>
		<category><![CDATA[artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rindukhilafah.wordpress.com/?p=23</guid>
		<description><![CDATA[Pro-kontra tentang RUU Anti Pornografi-Pornoaksi (RUU APP) terus terjadi. Berbagai dalih dibuat. Terakhir, sebagian para penolak mengatakan bahwa di Indonesia saat ini tengah terjadi ‘talibanisasi’, menunjuk cara pemerintah Taliban di Afganistan dalam menata kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang mengacu pada syariat Islam. Istilah ‘talibanisasi’ tentu saja sangat keji, karena di dalamnya terdapat tudingan miring terhadap [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=23&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3 class="storytitle"><a title="MENCERMATI RUU PORNOGRAFI-PORNOAKSI" rel="bookmark" href="http://ruuappri.blogsome.com/2006/05/17/mencermati-ruu-pornografi-pornoaksi/"><br />
</a></h3>
<p align="left"><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Pro-kontra tentang RUU Anti Pornografi-Pornoaksi (RUU APP) terus terjadi. Berbagai dalih dibuat. Terakhir, sebagian para penolak mengatakan bahwa di Indonesia saat ini tengah terjadi ‘talibanisasi’, menunjuk cara pemerintah Taliban di Afganistan dalam menata kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang mengacu pada syariat Islam. Istilah ‘talibanisasi’ tentu saja sangat keji, karena di dalamnya terdapat tudingan miring terhadap penerapan syariat Islam dan sosok negara Islam. Pengaitan RUU APP dengan isu talibanisasi jelas salah alamat, karena sistem Islam tidak bisa diidentikan dengan Taliban, dan sebaliknya Taliban juga bukanlah model ideal sistem Islam. Di sisi lain, RUU APP ini juga tidak sepenuhnya mengakomodasi hukum Islam. Apalagi setelah mengalami berbagai kompromi. Karena itu, masyarakat mutlak harus mencermati RUU ini.</span><span id="more-23"></span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;"><strong>Perbedaan Tolok Ukur</strong><br />
</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Pro-kontra seputar pornografi-pornoaksi sebenarnya diakibatkan oleh perbedaan tolok ukur yang dijadikan dasar pijakan: pandangan sekular ataukah pandangan Islam. Pandangan sekular didasarkan pada teori Freudisme. Teori ini dikeluarkan oleh seorang ahli psikoanalisa keturunan Yahudi Sigmeund Freud. Dalam teori ini disebutkan, “Libido/seksual adalah tenaga pendorong kehidupan.” Tanpa adanya hal-hal berbau seksualitas maka kehidupan tidak akan bergairah. Semangat berusaha dan berkarya menjadi tidak ada. Karenanya, dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh teori ini, hal-hal yang berbau seksual (pornografi-pornoaksi) bukan hanya boleh ada, tetapi harus ada. Seni, musik, dan budaya pun dibangun di atas dasar pornografi-pornoaksi. Larangan atas pornografi-pornoaksi hanya akan memasung kreativitas, membelenggu hasil karya, atau menghilangkan gairah hidup. Apalagi, dilihat dari segi bisnis, persoalan pornografi-pornoaksi ini sangatlah menggiurkan, termasuk di Indonesia. Di Jabar, dari industri karoke pendapatan daerah yang dihasilkan 3,4 miliar pertahun (<em>Kompas</em>, 29/5/06). Bisnis pornografi untung US$ 7 miliar pertahun (lebih besar dari gabungan industri film dan musik). Di Inggris 20 juta eksemplar majalah porno terjual pertahun (<em>Islam the Choice of Thinking Women</em>). Tabloid <em>Lipstik</em> hanya butuh Rp 3 juta untuk biaya operasional dalam sebulan, tetapi pendapatannya dari iklan Rp 60 juta (<em>Majalah Tempo</em>; 20-26 Maret 2006). Menurut sebuah penelitian, di seluruh dunia ada sekitar 26.000 situs porno. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, dengan 1.500 situs porno baru setiap bulannya. Situs porno lokal saja tidak kurang dari 1100 buah. (<em>Republika</em>, 26/01/2006).<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Persoalannya, apakah benar seksualitas itu tenaga pendorong kehidupan? Apakah benar tanpa pornografi-pornoaksi gairah hidup dan hasil karya akan mati?<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Siapapun yang melihat realitas sejarah akan menemukan bahwa semua itu tidak benar. Tengoklah para ulama dulu yang jauh dari pornografi-pornoaksi, tetapi mereka menghasilkan karya-karya yang luar biasa, bahkan dikenang hingga kini. Tercatatlah Imam Syafii, Hanbali, Hanafi, Maliki, al-Bukhari, dan masih banyak yang lainnya. Budaya pornografi-pornoaksi pun tidak dikenal pada masa keemasan Islam. Namun, pada masa tersebut musik maju, lahir pula dasar matematika oleh al-Khawarizmi; Bapak Kedokteran, Ibnu Sina, lahir pada kurun yang bersih dari pornografi-pornoaksi. Jadi, realitas sejarah menolak klaim yang diajukan oleh Freud dan para pengikutnya.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Lebih dari itu, fakta kehidupan menunjukkan bahwa potensi hidup manusia (<em>thâqah hayawiyah</em>) ada dua: kebutuhan fisik (<em>hâjât al-’udhawiyah</em>) dan kebutuhan naluriah/instingtif (<em>gharîzah</em>, jamak: <em>gharâ’iz</em>). Kedua jenis kebutuhan ini memang harus dipenuhi, tetapi karakternya berbeda. Kebutuhan fisik akan muncul dengan sendirinya (dari dalam) dan jika tidak dipenuhi akan menyebabkan sakit bahkan kematian. Contoh: siapapun orangnya yang tidak makan, suatu waktu akan merasa lapar; siapapun yang tidak minum, lama kelamaan akan haus; dst. Lapar akan hilang jika kita makan, haus lenyap bila kita minum, dst. Jadi, kebutuhan fisik seperti ini mutlak ada dan mutlak harus dipenuhi; tanpa bisa ditunda atau dipinggirkan.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Lain halnya dengan kebutuhan naluriah/instingtif (<em>gharîzah</em>). Naluri datang karena rangsangan (dari luar) dan tidak mutlak harus dipenuhi. Naluri tidak akan meminta dipenuhi jika teralihkan oleh hal-hal yang lain. Contohnya adalah naluri manusia untuk mempertahankan jenisnya (<em>gharîzah an-naw</em>‘) yang di antara gejalanya adalah adanya dorongan seksual. Cobalah tengok ketika seseorang berjalan, lalu di depannya ada tiang listrik, apa perasaannya? Biasa-biasa saja. Begitu pula bila di depannya ada pohon pisang. Tak akan ada perasaan bergetar atau ketertarikan. Berbeda jika yang ada di hadapannya adalah sesosok tubuh yang mempertontonkan aurat, menggoda, berjalan melenggok-lenggok, menantang, dan merayu. Tentu, siapun orangnya akan merasa ‘tergetar’. Ini menunjukkan bahwa naluri (yang salah satu penampakannya adalah dorongan seksual) muncul ketika ada rangsangan dari luar. Pornografi dan pornoaksi adalah sarana efektif untuk memunculkan dorongan seksual ini. Karena itu, wajar jika banyak kasus perzinaan, pemerkosaan, atau pelecahan seksual lainnya disebabkan oleh karena pelakunya sering menonton pornografi dan pornoaksi.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Data-data kekinian mendukung hal tersebut. Dr. Mary Anne Layden, Direktur pendidikan University of Pennsylvania Health System, menyatakan, “Saya telah memberikan perlakuan terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual selama 13 tahun. Saya belum pernah menangani satu kasus pun yang tidak diakibatkan oleh pornografi. (Sumber: <em>Gov, Haven Bradford. “Child Sex Abuse: America’s Dirty Little Secret.” MS Voices for Children</em>. 3/2000).<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Di Indonesia rata-rata terjadi 5 sampai 6 perempuan diperkosa (<em>Republika</em>, 29/5/1994). Di AS, berdasarkan angka statistik nasional, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya, sama dengan 1.872 perhari atau 683.280 pertahun (<em>Islam the Choice of Thinking Women</em>). Penelitian di Ontario Kanada membuktikan, 77% dari pelaku perkosaan sodomi (pria) dan 87% pemerkosa wanita mengaku menonton secara rutin bacaan dan tontonan porno. Liberalisasi pornografi di AS, Inggris, dan Australia telah meningkatkan angka pemerkosaan (Thomas Bombadil; <em>British National Party</em>).<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Bukti-bukti di atas seharusnya sudah cukup untuk menyadarkan kita betapa berbahayanya pornografi dan pornoaksi bagi kehidupan umat manusia. Apalagi, Allah Swt. telah berfirman: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="direction:rtl;unicode-bidi:embed;text-align:right;margin:0;" dir="rtl"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:14pt;font-family:'Traditional Arabic';" lang="AR-SA">وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً</span></span><span style="font-size:14pt;font-family:'Traditional Arabic';" lang="AR-SA"></span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;"><em>Janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.</em> <strong>(QS al-Isra’ [17]: 32).</strong></span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Pornografi-pornoaksi jelas telah menjadi sarana efektif yang mendekatkan manusia pada perzinaan. Karena itu, Islam melarang beredarnya pornografi dan pornoaksi di tengah-tengah masyarakat.</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rindukhilafah.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rindukhilafah.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rindukhilafah.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rindukhilafah.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rindukhilafah.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rindukhilafah.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rindukhilafah.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rindukhilafah.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rindukhilafah.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rindukhilafah.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rindukhilafah.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rindukhilafah.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rindukhilafah.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rindukhilafah.wordpress.com/23/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=23&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/mencermati-ruu-pornografi-pornoaksi-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7445942c4cea367d04e2bf41dc7b76f0?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">rindukhilafah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MENCERMATI RUU PORNOGRAFI-PORNOAKSI</title>
		<link>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/mencermati-ruu-pornografi-pornoaksi/</link>
		<comments>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/mencermati-ruu-pornografi-pornoaksi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 04:03:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rindukhilafah</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rindukhilafah.wordpress.com/?p=21</guid>
		<description><![CDATA[Pro-kontra tentang RUU Anti Pornografi-Pornoaksi (RUU APP) terus terjadi. Berbagai dalih dibuat. Terakhir, sebagian para penolak mengatakan bahwa di Indonesia saat ini tengah terjadi ‘talibanisasi’, menunjuk cara pemerintah Taliban di Afganistan dalam menata kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang mengacu pada syariat Islam. Istilah ‘talibanisasi’ tentu saja sangat keji, karena di dalamnya terdapat tudingan miring terhadap [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=21&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3 class="storytitle"><a title="MENCERMATI RUU PORNOGRAFI-PORNOAKSI" rel="bookmark" href="http://ruuappri.blogsome.com/2006/05/17/mencermati-ruu-pornografi-pornoaksi/"><br />
</a></h3>
<p align="left"><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Pro-kontra tentang RUU Anti Pornografi-Pornoaksi (RUU APP) terus terjadi. Berbagai dalih dibuat. Terakhir, sebagian para penolak mengatakan bahwa di Indonesia saat ini tengah terjadi ‘talibanisasi’, menunjuk cara pemerintah Taliban di Afganistan dalam menata kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang mengacu pada syariat Islam. Istilah ‘talibanisasi’ tentu saja sangat keji, karena di dalamnya terdapat tudingan miring terhadap penerapan syariat Islam dan sosok negara Islam. Pengaitan RUU APP dengan isu talibanisasi jelas salah alamat, karena sistem Islam tidak bisa diidentikan dengan Taliban, dan sebaliknya Taliban juga bukanlah model ideal sistem Islam. Di sisi lain, RUU APP ini juga tidak sepenuhnya mengakomodasi hukum Islam. Apalagi setelah mengalami berbagai kompromi. Karena itu, masyarakat mutlak harus mencermati RUU ini.</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;"><strong>Perbedaan Tolok Ukur</strong><br />
</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Pro-kontra seputar pornografi-pornoaksi sebenarnya diakibatkan oleh perbedaan tolok ukur yang dijadikan dasar pijakan: pandangan sekular ataukah pandangan Islam. Pandangan sekular didasarkan pada teori Freudisme. Teori ini dikeluarkan oleh seorang ahli psikoanalisa keturunan Yahudi Sigmeund Freud. Dalam teori ini disebutkan, “Libido/seksual adalah tenaga pendorong kehidupan.” Tanpa adanya hal-hal berbau seksualitas maka kehidupan tidak akan bergairah. Semangat berusaha dan berkarya menjadi tidak ada. Karenanya, dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh teori ini, hal-hal yang berbau seksual (pornografi-pornoaksi) bukan hanya boleh ada, tetapi harus ada. Seni, musik, dan budaya pun dibangun di atas dasar pornografi-pornoaksi. Larangan atas pornografi-pornoaksi hanya akan memasung kreativitas, membelenggu hasil karya, atau menghilangkan gairah hidup. Apalagi, dilihat dari segi bisnis, persoalan pornografi-pornoaksi ini sangatlah menggiurkan, termasuk di Indonesia. Di Jabar, dari industri karoke pendapatan daerah yang dihasilkan 3,4 miliar pertahun (<em>Kompas</em>, 29/5/06). Bisnis pornografi untung US$ 7 miliar pertahun (lebih besar dari gabungan industri film dan musik). Di Inggris 20 juta eksemplar majalah porno terjual pertahun (<em>Islam the Choice of Thinking Women</em>). Tabloid <em>Lipstik</em> hanya butuh Rp 3 juta untuk biaya operasional dalam sebulan, tetapi pendapatannya dari iklan Rp 60 juta (<em>Majalah Tempo</em>; 20-26 Maret 2006). Menurut sebuah penelitian, di seluruh dunia ada sekitar 26.000 situs porno. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, dengan 1.500 situs porno baru setiap bulannya. Situs porno lokal saja tidak kurang dari 1100 buah. (<em>Republika</em>, 26/01/2006). </span><span id="more-21"></span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Persoalannya, apakah benar seksualitas itu tenaga pendorong kehidupan? Apakah benar tanpa pornografi-pornoaksi gairah hidup dan hasil karya akan mati?<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Siapapun yang melihat realitas sejarah akan menemukan bahwa semua itu tidak benar. Tengoklah para ulama dulu yang jauh dari pornografi-pornoaksi, tetapi mereka menghasilkan karya-karya yang luar biasa, bahkan dikenang hingga kini. Tercatatlah Imam Syafii, Hanbali, Hanafi, Maliki, al-Bukhari, dan masih banyak yang lainnya. Budaya pornografi-pornoaksi pun tidak dikenal pada masa keemasan Islam. Namun, pada masa tersebut musik maju, lahir pula dasar matematika oleh al-Khawarizmi; Bapak Kedokteran, Ibnu Sina, lahir pada kurun yang bersih dari pornografi-pornoaksi. Jadi, realitas sejarah menolak klaim yang diajukan oleh Freud dan para pengikutnya.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Lebih dari itu, fakta kehidupan menunjukkan bahwa potensi hidup manusia (<em>thâqah hayawiyah</em>) ada dua: kebutuhan fisik (<em>hâjât al-’udhawiyah</em>) dan kebutuhan naluriah/instingtif (<em>gharîzah</em>, jamak: <em>gharâ’iz</em>). Kedua jenis kebutuhan ini memang harus dipenuhi, tetapi karakternya berbeda. Kebutuhan fisik akan muncul dengan sendirinya (dari dalam) dan jika tidak dipenuhi akan menyebabkan sakit bahkan kematian. Contoh: siapapun orangnya yang tidak makan, suatu waktu akan merasa lapar; siapapun yang tidak minum, lama kelamaan akan haus; dst. Lapar akan hilang jika kita makan, haus lenyap bila kita minum, dst. Jadi, kebutuhan fisik seperti ini mutlak ada dan mutlak harus dipenuhi; tanpa bisa ditunda atau dipinggirkan.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Lain halnya dengan kebutuhan naluriah/instingtif (<em>gharîzah</em>). Naluri datang karena rangsangan (dari luar) dan tidak mutlak harus dipenuhi. Naluri tidak akan meminta dipenuhi jika teralihkan oleh hal-hal yang lain. Contohnya adalah naluri manusia untuk mempertahankan jenisnya (<em>gharîzah an-naw</em>‘) yang di antara gejalanya adalah adanya dorongan seksual. Cobalah tengok ketika seseorang berjalan, lalu di depannya ada tiang listrik, apa perasaannya? Biasa-biasa saja. Begitu pula bila di depannya ada pohon pisang. Tak akan ada perasaan bergetar atau ketertarikan. Berbeda jika yang ada di hadapannya adalah sesosok tubuh yang mempertontonkan aurat, menggoda, berjalan melenggok-lenggok, menantang, dan merayu. Tentu, siapun orangnya akan merasa ‘tergetar’. Ini menunjukkan bahwa naluri (yang salah satu penampakannya adalah dorongan seksual) muncul ketika ada rangsangan dari luar. Pornografi dan pornoaksi adalah sarana efektif untuk memunculkan dorongan seksual ini. Karena itu, wajar jika banyak kasus perzinaan, pemerkosaan, atau pelecahan seksual lainnya disebabkan oleh karena pelakunya sering menonton pornografi dan pornoaksi.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Data-data kekinian mendukung hal tersebut. Dr. Mary Anne Layden, Direktur pendidikan University of Pennsylvania Health System, menyatakan, “Saya telah memberikan perlakuan terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual selama 13 tahun. Saya belum pernah menangani satu kasus pun yang tidak diakibatkan oleh pornografi. (Sumber: <em>Gov, Haven Bradford. “Child Sex Abuse: America’s Dirty Little Secret.” MS Voices for Children</em>. 3/2000).<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Di Indonesia rata-rata terjadi 5 sampai 6 perempuan diperkosa (<em>Republika</em>, 29/5/1994). Di AS, berdasarkan angka statistik nasional, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya, sama dengan 1.872 perhari atau 683.280 pertahun (<em>Islam the Choice of Thinking Women</em>). Penelitian di Ontario Kanada membuktikan, 77% dari pelaku perkosaan sodomi (pria) dan 87% pemerkosa wanita mengaku menonton secara rutin bacaan dan tontonan porno. Liberalisasi pornografi di AS, Inggris, dan Australia telah meningkatkan angka pemerkosaan (Thomas Bombadil; <em>British National Party</em>).<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Bukti-bukti di atas seharusnya sudah cukup untuk menyadarkan kita betapa berbahayanya pornografi dan pornoaksi bagi kehidupan umat manusia. Apalagi, Allah Swt. telah berfirman: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="direction:rtl;unicode-bidi:embed;text-align:right;margin:0;" dir="rtl"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:14pt;font-family:'Traditional Arabic';" lang="AR-SA">وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً</span></span><span style="font-size:14pt;font-family:'Traditional Arabic';" lang="AR-SA"></span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;"><em>Janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.</em> <strong>(QS al-Isra’ [17]: 32).</strong></span></p>
<p><span style="font-size:10pt;color:black;font-family:Verdana;">Pornografi-pornoaksi jelas telah menjadi sarana efektif yang mendekatkan manusia pada perzinaan. Karena itu, Islam melarang beredarnya pornografi dan pornoaksi di tengah-tengah masyarakat.</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rindukhilafah.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rindukhilafah.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rindukhilafah.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rindukhilafah.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rindukhilafah.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rindukhilafah.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rindukhilafah.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rindukhilafah.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rindukhilafah.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rindukhilafah.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rindukhilafah.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rindukhilafah.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rindukhilafah.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rindukhilafah.wordpress.com/21/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=21&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/mencermati-ruu-pornografi-pornoaksi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7445942c4cea367d04e2bf41dc7b76f0?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">rindukhilafah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !</title>
		<link>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/selamatkan-anak-anak-kita-dari-bahaya-pornografi/</link>
		<comments>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/selamatkan-anak-anak-kita-dari-bahaya-pornografi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 03:57:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rindukhilafah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rindukhilafah.wordpress.com/?p=19</guid>
		<description><![CDATA[RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya, BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian, BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama. RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ? Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya. Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka lebih beradab dalam era [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=19&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://ruuappri.blogsome.com/images/antiporno_01.jpg" border="1" alt="Anti Pornografi" vspace="15" /></p>
<p>RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,<br />
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,<br />
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.<br />
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup<br />
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?<br />
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.<br />
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka<br />
lebih beradab dalam era globalisasi ini.</p>
<p>RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,<br />
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.<br />
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,<br />
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),<br />
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.<br />
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari<br />
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan<br />
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.<br />
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi<br />
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya<br />
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.</p>
<p>Janganlah kalian EGOIS karena saat ini<br />
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.<br />
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order<br />
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.<br />
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan<br />
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.</p>
<p>Lihatlah masa depan bangsa…<br />
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,<br />
lugu dan mereka sedang giat belajar.<br />
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.<br />
Jangan hinakan harga diri mereka karena<br />
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rindukhilafah.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rindukhilafah.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rindukhilafah.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rindukhilafah.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rindukhilafah.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rindukhilafah.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rindukhilafah.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rindukhilafah.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rindukhilafah.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rindukhilafah.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rindukhilafah.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rindukhilafah.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rindukhilafah.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rindukhilafah.wordpress.com/19/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=19&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/selamatkan-anak-anak-kita-dari-bahaya-pornografi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7445942c4cea367d04e2bf41dc7b76f0?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">rindukhilafah</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ruuappri.blogsome.com/images/antiporno_01.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Anti Pornografi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Draf RUU PP (tanpa kata ‘Anti’) ini diperoleh dari milis wanita-muslimah.</title>
		<link>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/draf-ruu-pp-tanpa-kata-%e2%80%98anti%e2%80%99-ini-diperoleh-dari-milis-wanita-muslimah/</link>
		<comments>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/draf-ruu-pp-tanpa-kata-%e2%80%98anti%e2%80%99-ini-diperoleh-dari-milis-wanita-muslimah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 03:51:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rindukhilafah</dc:creator>
				<category><![CDATA[info]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rindukhilafah.wordpress.com/?p=16</guid>
		<description><![CDATA[Mohon maaf ada beberapa huruf/kata yang tidak jelas, karena sepetinya draf ini merupakan hasil scan. SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Jalan Jenderal Gatot Subroto &#8211; Jakarta 10270 Nomor W.001/ 3232 /DPR RI/2006 Jakarta,8 Mei 2006 Sifat : Biasa Derajat : Segera Lampiran : Draft RUU Perihal : Penyampaian Drafl RUU tentang Anti Poruografi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=16&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3 class="storytitle"></h3>
<div class="storycontent">
<p><strong><br />
Mohon maaf ada beberapa huruf/kata yang tidak jelas, karena sepetinya draf ini merupakan hasil scan.</strong></p>
<hr />SEKRETARIAT JENDERAL<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
Jalan Jenderal Gatot Subroto &#8211; Jakarta 10270</p>
<p>Nomor <img class="wp-smiley" src="http://ruuappri.blogsome.com/wp-images/smilies/icon_razz.gif" alt="P" /> W.001/ 3232 /DPR RI/2006 Jakarta,8 Mei 2006<br />
Sifat : Biasa<br />
Derajat : Segera<br />
Lampiran : Draft RUU<br />
Perihal : Penyampaian Drafl RUU tentang Anti<br />
Poruografi dan Pomoaksi.<span id="more-16"></span></p>
<p>KEPADA YTH.<br />
1. BAPAK/IBU PIMPINAN PANSUS<br />
2. BAPAK/IBU ANGGOTA PANSUS RUU TTG. ANTI PORNOGRAFI DAN<br />
PORNOAKSI DPR RI</p>
<p>JAKARTA</p>
<p>Bersama ini dengan hormat kami sampaikan draft RUU tentang<br />
Anti Pornografi dan Pornoaksi hasil pembahasan Tim Perumus<br />
(Timus) yang penyusunannya diserahkan kepada Tenaga Ahli.<br />
Demikian agar menjadi maklum, atas perhatiannya kani<br />
ucapkan terima kasih.</p>
<p>a.n SEKRETARIS JENDRAL<br />
KEPALA BIRO PERSIDANGAN<br />
u.b.<br />
SEKRETARIS PANSUS,</p>
<p>H. MUNAWIR, M.Si<br />
NIP. 210000474<br />
TEMBUSAN :<br />
1. Pimpinan DPR-RI<br />
2. Pimpinan FPG DPR-RI<br />
3. Pimpinan Fraksi PDIP DPR-RI<br />
4. Pimpinan Fraksi PAN DPR-RI<br />
5. Pimpinan Fraksi PPP DPR-RI<br />
6. Pimpinan Fraksi PKB DI’R-RI<br />
7. Pimpinati Fraksi P-DEM DPR-RI<br />
8. Pimpinan Fraksi PKS DPR-RI<br />
9. Pimpinan Fraksi PI3PD DPR-R<br />
10. Pimpinan Fraksj; PBR DPR-RI<br />
11. Pimpinan FraksiPDS DPR-RI<br />
12. Sekjen DPR-RI<br />
13. Kepala Biro Persidangan</p>
<hr />SEKRETARIAT JENDERAL<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
Jalan Jenderai Gatot Subroto &#8211; Jakarta 10270</p>
<p>LAPORAN SINGKAT RAPAT KONSINYERING PANSUS RUU TENTANG<br />
ANTIPORNOGRAFI DAN PORNOAKSI<br />
BOGOR, 11 MARET 2006</p>
<p>PANSUS RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi setelah<br />
melakukan pembahasan berdasarkani pandangan fraksi-fraksi<br />
pada tanggal 10 Maret 2006 jam 09.00 s.d. 16.00 WIB<br />
menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:<br />
1. Alasan yuridis dalam konsideran “Menirnbang” pada butir<br />
c dirumuskan sebagai berikut:<br />
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan<br />
dengan pornografi dan tindak kecabulan yang ada sampai<br />
saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukurn dalam<br />
rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban<br />
bermasyarakat serta penegakan hukum;<br />
2. Konsideran “Menimbang” pada butir d dirurnuskan sebagai<br />
berikut:<br />
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud<br />
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu<br />
membentuk Undang-undang tentang Anti Pornografi clan<br />
Pornoaksi;<br />
3. Konsideran Mengingat dirumuskan sebagai berikut:<br />
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 J, clan Pasal 29<br />
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />
2. Tap MPR VI/MPR12001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa;<br />
3. Pasal 281, 282, 283, 284 UU No. 1/1946 Tentang KUHP dan<br />
UU No. 32/2002 tentang<br />
Penyiaran.<br />
4. Sistimatika RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi<br />
dirumuskan sebagai berikut:<br />
JUDUL : a. RUU tentang Pornografi<br />
: b. RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi<br />
MENIMBANG<br />
MENGINGAT : &#8211; MEMUTUSKAN<br />
- MENETAPKAN<br />
BAB I. : KETENTUAN UMUM<br />
BAB II. : ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP &#8211; Bagian Pertarna<br />
: Asas dan Tujuan<br />
- Bagian Kedua: Ruang Lingkup<br />
BAB III. : PENGATURAN<br />
- Bagian Pertama : Pembatasan dan Perizinan<br />
- Bagian Kedua: Larangan<br />
BAB IV. : PENCEGAHAN PEMBINAAN<br />
BAB. V. : PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN BAB<br />
VI. : PEMUSNAHAN<br />
BAB VII. : KETENTUAN SANKSI<br />
BAB VIII. : KETENTUAN PERALIHAN<br />
BAB IX. : KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>5. Alternatif judul yang sudah disepakati, yaitu:<br />
a. RUU tentang Pornografi;<br />
b. RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi.<br />
Selanjutnya kedua judul tersebut akan dibahas dalam<br />
pertemuan TIMUS berikutnya, untuk kemudian ditetapkan<br />
salah satu judul yang paling dapat diterima oleh Anggota<br />
Pansus.<br />
6. Hasil keputusan Tim Perumus bersifat mengikat pada<br />
seluruh Anggota Timus. Namun demikian, TIMUS masih<br />
menerima masukan dari Anggota TIMUS lainnya untuk dibahas<br />
lebih lanjut.</p>
<p>Rapat ditutup pada jam 16.00 WIB</p>
<p>PIMPINAN PANSUS RUU TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI<br />
KETUA</p>
<p>DRS. H. BALKAN KAPLALE</p>
<hr />DRAF-AWAL-02<br />
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR …… TAHUN …..<br />
TENTANG<br />
PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI<br />
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>Menimbang : a. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah<br />
negara hukum yang herdasarkan Pancasila dan<br />
bertanggungjawab melindungi setiap warga negara, harkat<br />
dan martabat manusia Indonesia yang menjunjung tinggi<br />
nilai-nilai dan moral Pancasila, kultur masyarakat, etika,<br />
akhlak mulia, kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa<br />
kepada Tuhan Yang Maha Esa;<br />
b. bahwa dampak globalisasi dan kondisi kesejahteraan<br />
nlasyarakat yang berpengaruh terhadap meningkatnya<br />
pembuatan, penyebarluasan, penggunaan pornografi dan<br />
Pornoaksi yang dalam masyarakat saat ini sangat<br />
memprihatinkan karena sudah mengancam kepribadian generasi<br />
bangsa dan tatanan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.;<br />
c. Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan<br />
dengan pornografi dan tindak kecabulan yang ada sampai<br />
saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam<br />
rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban<br />
bermasyarakat serta penegakan hukum;<br />
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud<br />
dalam huruf a, huruf b, clan huruf c perlu membentuk<br />
undang-Undang tentang Pornografi dan Pornoaksi;</p>
<p>Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 J, dan Pasal 29<br />
Undang-Undang Dasar<br />
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>
<p>Dengan Persetujuan Bersama<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
dan<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />
MEMUTUSKAN:<br />
Mcnetaplcan : UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI DAN<br />
PORNOAKSI</p>
<p>BAB I<br />
KETENTUAN UMUM<br />
Pasal 1</p>
<p>Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :<br />
l. Pornografi adalah karya manusia yang sengaja<br />
mengekploitasi obyck seksual<br />
dcngan menampilkankannya di muka umum dan<br />
melanggar rasa kesusilaan<br />
masyarakat.<br />
3. Pornoaksi adalah perbuatan yang sengaja mengeksploitasi<br />
obyek seksual yang dilakukan di muka umum yang melanggara<br />
rasa kesusilaan masyarakat dan merendahkan harkat dan<br />
martabat manusia.<br />
4. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian<br />
informasi dan pesan-pesan secara visual kepada masyarakat<br />
luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku,<br />
suratkabar, majalah, dan tabloid.<br />
5. Media massa elektronik adalah alat atau sarana<br />
penyampaian informasi dan pesanpesan secara audio dan/atau<br />
visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio,<br />
televisi, film, dan yang dipersamakan dengan film.<br />
C. Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian<br />
informasi dan pesan-pesan sccara audio dan/atau visual<br />
kepada satu orang dan/atau sejumlah orang tertentu antara<br />
lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia<br />
Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet,<br />
selebaran, poster, dan media elektronik baru yang berbasis<br />
komputer seperti internet dan intranct.<br />
7. I3arang pornografi adalah semua benda yang materinya<br />
mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku,<br />
suratkabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya,<br />
film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, Video<br />
Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, Personal<br />
Computer-Compact Disc Read Only Memory, clan kaset.<br />
8. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi<br />
yang diperoleh antara lain melalui telepon, televisi<br />
kabel, internet, dan komunikasi elekronik lainnya, dengan<br />
cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi<br />
yang dapat dipcroleh secara langsung dengan cara menyewa,<br />
meminjam atau membeli.<br />
9. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan<br />
memproduksi materi media<br />
Massa cetak, media massa elektronik, media<br />
komunikasi lainnya, dan barang-barang<br />
pornografi.<br />
10.    menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian<br />
kegiatan mengedarkan materi<br />
media massa cetak, media massa elektronik, media<br />
komunikasi lainnya, dan barang-<br />
barang   Yang mengandung sifat pornografi dengan<br />
cara memperdagangkan,<br />
memperlihatkan, memperdengarkan,<br />
mempertontonkan, mempertunjukao,<br />
menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.<br />
11. Menggunakan mlalah kegiatan memakai materi media massa<br />
cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan<br />
barang dan/atau jasa pornografi.<br />
11. Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan<br />
uutuk tujuan  mendapatkan keuntungan matcri atau non<br />
materi bagi diri sendiri dan/atau oranglain.<br />
12. Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18<br />
(delatan belas) tahun<br />
13. Jasa adalah segala jenis layanan yang dapat diperolch<br />
secara langsung atau melalul pcrantara, baik perseorangan<br />
maupun perusahaan.<br />
14. Perusahaan adalall kumpulan orang dan/atau kekayaan<br />
yang terorganisasi, baik berupa<br />
badan hukum maupun bukan badan hukum.</p>
<p>BAB II<br />
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP<br />
Bagian pertama<br />
Asas dan Tujuan<br />
Pasal 2</p>
<p>Pembatasan dan pelarangan terhadap pembuatan,<br />
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi berasaskan<br />
kemanusiaan yang adil dan beradab dengan memperhatikan<br />
nilai-nilai kultural, susila, dan moral, keadilan,<br />
perlindungan hukum, dan kepastian hukum.</p>
<p>Pasal3<br />
Undang-Undang tentang Pornografi dan Poruoaksi bertujuan ;<br />
a. Mangatur tata kehidupan masyarakat dengan menjunjung<br />
tinggi harkat dan martabat warga negara serta nilai-nilai<br />
kultur masyarakat Indonesia yang plural.<br />
b. Membatasi pembuatan dan pemanfaatan barang pornografi<br />
yang tidak scsuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.<br />
c. Mencegah pengaruh negatif globalisasi clan dampak<br />
sosial masyarakat akibat dari kondisi tingkat<br />
kesejahteraan clan kualitas pendidikan masyarakat.</p>
<p>Bagian kedua Ruang lingkup<br />
Pasal 4<br />
Ruang lingkup yang diatur dalam undang-undang tentan<br />
Pornograi clan Pornoaksi mencakup:<br />
a.. Pembuatan yang meliputi kegiatan atau serangkaian<br />
kegiatan memproduksi materi media massa cctak, media massa<br />
elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-barang<br />
pornografi.<br />
b. Penggandaan tcrdiri dari kegiatan atau serangkaian<br />
kegiatan untuk memperbanyak materi media massa, media<br />
massa elektronik, media komunikasi laintlya, dan<br />
barang-barang pornografi.<br />
c. Pcnyebarluasan yang meliputi scgala kegiatan atau<br />
serangkaian kegiatan yang bea-kujuan untul: mengedarkan<br />
materi media tnassa cetak, media massa clcktronik,<br />
media-media komunikasi lainnya, clan mengedarkan<br />
barang-harang yang mcngandung tiifat pornografi dcngan<br />
cara memperdagangkan. mcinperlilialkan,<br />
d. Penggunaan mencakup segala kegiatan yang memakai materi<br />
media massa cetak, media massa elcl;tronik, alat<br />
komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.</p>
<p>Bagian kedua<br />
Kualifikasi<br />
pasal 5<br />
a. Kesengajaan adalah perbuatan yang mempunyai lnlbungan<br />
timbal balik antara niat dan peristiwa yang dihendaki;<br />
b. Eksploitasi adalah tindakan berupa kegiatan<br />
memanfaatkan perbuatan untuk tujuan mendapatkan keuntuogan<br />
materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau<br />
oranglain;<br />
c. Di muka umum adalah segala perbuatan yang dilakukan dan<br />
dilihat oleh khalayak ramai atau masyarakat;<br />
d. Melanggar rasa kesuvilaan masyarakat perbuatan itu<br />
dianggap melanggar kepatutan dan nilai-nilai yang hidup<br />
dalam rnasyarakat atau komunitas tersebut.</p>
<p>Bagian ketiga<br />
Kategori<br />
Pasal 6<br />
Yang dapat dikategorikan sebagai barang pornografi dalam<br />
undang-undang ini mencakup tulisan, gambar, foto, sketsa,<br />
grafis, pertunjukan, animasi, film, video,<br />
Computer-Compact Disc Read Only Memory, kaset, leaflet,<br />
majalah, situs, Short Message Service, Multimedia<br />
Messaging Service, surat kabar, tabloid, majalah, pamflet<br />
dan poster.</p>
<p>Bagian Keempat<br />
Unsur pornografi<br />
Pasa17<br />
Dalam undang-undang ini yang dikategorikan pornografi<br />
harus mengadung unsur Perbuatan yang dilakukan dengan<br />
sengaja, yang dilakukan di muka umum, terhadap alat<br />
kelamin rnanusia, dengan tujuan eksploitasi seksual,<br />
adanya dampak negatif yang timbul, perbuatan tersebut<br />
melanggar kesusilaan masyarakat.</p>
<p>BAB III<br />
PENGATURAN<br />
Bagian Pertama<br />
Pembatasan dan Perizinan<br />
Paragraf Satu<br />
Pembatasan<br />
Pasal 8<br />
(1) Pembuatan, penyebar luasan, dan pcnggunaan pornografi<br />
sebagaimana dimaksud Pasal … sampai dengan P’asal….<br />
dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan<br />
ilmu pengetahuan dalam batas yang diperlukan.<br />
(2)  Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi<br />
pornografi sebagaimana dimaksud  pada avat (l) terbatas<br />
pada lembaga riset atau lembaga pendidikan yang bidang<br />
keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan.</p>
<p>Pasal 9<br />
(1) Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan uutuk<br />
keperluan pengobatan gangguan kesehatan.<br />
(2) Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan<br />
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah<br />
mendapatkan rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau<br />
lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin dari Pemerintah.</p>
<p>Pasal 10<br />
(1) pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalaln Pasal<br />
……, dikecualikan untuk:<br />
a, cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi<br />
kebiasaan menurut adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan,<br />
sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan<br />
atau kepercayaan;<br />
b. kegiatan seni;<br />
c. kegiatan olahraga; atau<br />
d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.<br />
(2) Kegiatan seni sebabaimana dimaksud pada ayat (1) huruf<br />
b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan<br />
seni.<br />
(3)Kegiatan olahraya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus<br />
olahraga.<br />
Paragrap Dua<br />
Perizinan<br />
Pasal 11<br />
(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 36 ayat (2) harus mcndapatkan izin dari<br />
Pemerintah.<br />
(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 36 ayat (3) harus mcndapatkan izin dari Pemerintah.</p>
<p>Pasal 12<br />
l. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang<br />
untuk memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang<br />
pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik<br />
untuk kcperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan<br />
Pasal 35. ,<br />
2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang<br />
pornograli dalam media cetak dan/atau media elektronik<br />
sebagailnana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dcngan<br />
memenuhi syarat:<br />
a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya<br />
dilakukan oleh badan-badan usaha yang memiliki izin<br />
khusus;<br />
b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara<br />
langsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan<br />
tanda khusus;<br />
c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus<br />
rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;<br />
d. barang pornografi yang dijual dlitempatkan pada etalase<br />
tersendiri yang letaknya .jauh dari jangkauan anak-anak<br />
dan remaja berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun;</p>
<p>Pasal 13<br />
(1)  Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam<br />
pasal 37 dan pasal 38 selanjutnya<br />
diatur dengan peraturan pemerintah.<br />
(2) Pcraluran Pemerinlah sebagaimana dimaksud pada ayat<br />
(1) dapat mcnt;atur pemberian izin clan syarat-syarat<br />
secara umum dan pengaturan selanjutnya secara khusus<br />
diaerahkan kepada daerah seuai dcngan kondisi, adat<br />
istiadat dan budaya dacrah masing-masing.</p>
<p>Bagian Kedua<br />
Larangan<br />
Pasal 14<br />
Dilarang setiap orang sengaja di muka umum membuat<br />
tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat<br />
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,<br />
dan/atau lukisan yang melanggar kesusilaan masyarakat<br />
dengan mengeksploitasi daya tarik :<br />
a. Obyek seksual.<br />
b. ketelanjangan tubuh orang dewasa.<br />
c. aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani.<br />
d. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan<br />
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan<br />
berlawanan jenis.<br />
e. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan<br />
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan<br />
sejenis.<br />
f. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan<br />
aktivitas yang mengarah padu hubungan seks dengan orang<br />
yang telah meninggal dunia.<br />
g. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan<br />
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan.<br />
h. aktivitas orang dalam pertunjukan seks.<br />
i. aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani<br />
dan atau hubungan seks.<br />
j. aktivitas orang yang melakukan lmbungan seks atau<br />
activitas yang mengarah pada hubungan seks dengan<br />
anak-anak.</p>
<p>Pasal 15<br />
Dilarang setiap orang dengan sengaja di muka umum<br />
menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau<br />
menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau<br />
yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,<br />
gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya<br />
tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa<br />
melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau<br />
alat komunikasi medi yang melanggar kesusilaan masyarakat<br />
dengan mengeksploitasi:<br />
a. daya tarik obyck seksual;<br />
b. daya larik kclclanjangan tubuh;<br />
c. aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani;<br />
d. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan<br />
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan<br />
berlawanan jenis;<br />
e.- aktivitas orang; dalam berhubungan seks atau melakukan<br />
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan<br />
sejenis;<br />
f. aktivitas orang,, dalam berhubungan seks atau melakukan<br />
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara<br />
sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara<br />
kekerasan lainnya;<br />
g. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan<br />
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang<br />
yang telah meninggal dunia;<br />
h. aktivitas orang, dalam berhubungan seks atau melakukan<br />
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan<br />
i. aktivitas orang dalam acara pesta seks<br />
j. aktivitas orang dalam pertunjukan seks.<br />
1:. aktivitas avak-anak dalam melakukan masturbasi atau<br />
onani.<br />
I. aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks.<br />
m. aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak;<br />
atau<br />
n. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan<br />
aktivitas yang mcngarah pada hubungan seks dengan<br />
anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi,<br />
perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya.</p>
<p>Pasal 16<br />
Dilarang setiap orang yang sengaja menjadikan diri sendiri<br />
clan/atau orang lain sebagai model atau obyek lembuatan<br />
tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat<br />
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,<br />
clan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tank bagian<br />
tubuh tertentv yang sensual dari orang dewasa,<br />
ketelanjangan tubuh clan/atau daya tarik tubuh atau<br />
bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau<br />
bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir,<br />
aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani,<br />
orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang<br />
mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan<br />
jenis, pasangan sejenis, orang yang telah tneninggal dunia<br />
dan/atau dengan hewan.<br />
Pasal 17<br />
Dilarang sctiap orang yang sengaja menyuruh atau memaksa,<br />
anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan,<br />
suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan<br />
dcngan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau<br />
lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk<br />
melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks.</p>
<p>Pasal 18<br />
Dilarang setiap orang yang sengaja membuat,<br />
menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang<br />
mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media<br />
massa elektronik, atau alat komunikasi medio, clan yang<br />
berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan<br />
sebagai tempat pertunjukan karya seni.<br />
Pasal 19<br />
Dilarang setiap oraug yang dengan sengaja membeli barang<br />
pornografi clan/atau jasa pornograf tanpa alasan yang<br />
dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini</p>
<p>Pas1 20<br />
Dilarang setiap orang dengan sengaja menyediakan dana,<br />
tempat, peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain<br />
untuk melakukan kegiatan pornografi clan/atau pameran<br />
pornografi.</p>
<p>BAB IV<br />
PENCEGAHAN PEMBINAAN<br />
Bagian Pcrtama<br />
Pencegahan<br />
Pasa121<br />
Upaya pencegahan clampak negatif pornografi dilakukan<br />
dalam cara:<br />
a. pendidikan;<br />
b. Kerjasama kerjasama bilateral, regional, dan<br />
multilateral dengan negara lain dalam upaya menanggulangi<br />
dan memberantas masalah pornografi sesuai dengan<br />
kepentingan bangsa dan negara;<br />
c. Sosialisasi; d. advokasi;<br />
e. Pemberdayaan;<br />
f. Pengawasan; dan<br />
g. Penindakan.</p>
<p>Bagian Kedua pembinaan<br />
Pasa1<br />
22<br />
Pengunaan barang-barang pornografi dan/atau pornoaksi yang<br />
dilakukan oleh anak-anak dilakukan pembinaan oleh orang<br />
tua atau dibebankan kepada negara.</p>
<p>Bagian Ketiga<br />
Peran Pemerintah<br />
Pasa1<br />
23<br />
Peran pemerintah dalam pencegahan dampak negatif pornograf<br />
dilakukan melalui:<br />
a. Perlindungan hukum clan jaminan keamanan kepada pelapor<br />
terjadinya tindak pidana pornografi:<br />
b. Pennbinaan Moral<br />
c.pemberdayaan/pembinaan<br />
d. Pengaturan</p>
<p>Bagian Kcempat<br />
Pcran Masyarakat<br />
Pasa1 24<br />
Peran tnasyarakat dalam pencegahan dampak negatif<br />
pornografi dilakukan melalui:<br />
a. Melaporkan apabila melihat, menyaksikan adalah<br />
pelanggaran pernbatasan dan larangan pornografi.<br />
b. Memberikan masukan dan informasi apabila terjadi<br />
pelanggaran pernbatman clan larangan porrnografi.<br />
c. Bantuan advokasi<br />
d. Sosialisasi pencegahan<br />
e. pembinaan lingkungan</p>
<p>BAB V<br />
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNUTUTAN<br />
Pasal 25<br />
Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap<br />
pelanggaran pornografi dan pornoaksi dilaksanakan<br />
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>BAB VI<br />
PEMUSNAHAN<br />
Pasal 2<br />
(I ) pemusnahan barang pornografi dilakukan terhadap hasil<br />
penyitaan dan perampasan barang yang tidak berizin<br />
berdasarkan putusan pengadilan.<br />
(2) pemusnahan barang pornografi sebagimana dimaksud pada<br />
ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum.<br />
(3) pemusnahan barang pornografi sebagaimana  dimaksud<br />
ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan amembuat<br />
berita acarayang sekurang-kurangnya memuat:<br />
a. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media<br />
massa cetak, dan atau media massa elektronik.<br />
b. nama dan jenis serta jumlah barang yang dimusnahkan.<br />
c. hari, tanggal, bulan, dn tahun pemusnahan;<br />
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang<br />
yang dimusnahkan;<br />
dan<br />
e. tanda tangan dan identitas lengkap para pelaksana dan<br />
pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.</p>
<p>BAB VII<br />
KETENTUAN SANKSI<br />
Bagian pertama<br />
Sanksi  administratif<br />
pasal 27<br />
(1) Setiap orang yang melanggar kelentluan sebagaimana<br />
dimaksud dalam pasal 8 diancam dengan sanksi administratif<br />
berupa pencabutan ijin usaha sesuai peraturan perundang<br />
undangan yang berlaku;<br />
(2) Setiap orang yang tclah dicabut ijin usahanya<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) tidak dapat  mengajukan<br />
kembali ijin usaha sejenis.</p>
<p>Bagian kedua<br />
sanksipidanapasal 28<br />
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun<br />
dan pidana denda paling banyak Rp 75.000.000,- (tujuh<br />
puluh lima juta rupiah) setiap orang yang dengan sengaja<br />
di muka umum melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam<br />
pasal 14</p>
<p>pasal 29<br />
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)<br />
tahun dan pidana denda paling banyak Rp<br />
3.000.000,000,000,- (tiga milyar rupiah)) setiap orang<br />
yang dengan sengaja di di muka umum melakukan perbuatan<br />
scbagaimana diatur dalam Pasal 15<br />
pasal 30<br />
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan<br />
belas) bulan dan paling lama 7 (tu.juh) tahun dan pidana<br />
denda paling sedikit Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima<br />
juta rupiah) dan paling banya kRp 3.000.000.000.000,-<br />
(tiga milyar rupiah), setiap orang yang sengaja melakukanl<br />
perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 16<br />
pasal 31<br />
Sctiap orang yang sengaja menyuruh atau memaksa, anak-anak<br />
menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau<br />
rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film,<br />
syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang<br />
mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan<br />
masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks, dipidana dengan<br />
pidana penajara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan<br />
paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling<br />
sedikit Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima .juta rupiah)<br />
dan paling banyak Rp. 3.000.000,000,000,- (tiga miliar<br />
rupiah).</p>
<p>Pasal 32<br />
Setiap orang yang, sengaja membuat,menyebarluaskan, dan<br />
menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di<br />
media massa celak, media massa elektronik, atau alat<br />
komunikasi medio, dan yang berada di tempat-tempat umum<br />
yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya<br />
seni, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18<br />
(delapan belas) hulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan<br />
pidana denda paling sedikit Rp 75.000.000,- (tujuh puluh<br />
lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,000,000,-<br />
(tiga miliar rupiah).<br />
pasal 33<br />
Setiap orang yang dengan sengaja membeli barang pornografi<br />
dan/atau jasa pornografi tanpa alas an yang dibenarkan<br />
berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana<br />
penjara paling  singkat 1 (satu) tahun dan  paling lama 5<br />
(lima) tahun dan pidana denda paling scdikit Rp.<br />
75.000.000,- (tujuh puluh lima jula rupiah) dan paling<br />
banyak Rp 3.000.000,000,000,- (tiga milyar rupiah).<br />
Pasal 34<br />
Setiap orang dengan sengaja menyediakan dana, tempat,<br />
peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk<br />
melakukan kegiatan pornograC dan/atau panleran pornograli<br />
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)<br />
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana<br />
denda paling sedikit Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima<br />
juta rupiah) dan paling llanyak Rp 3.000.000,000,000,-<br />
(tiga miliar rupiah).</p>
<p>BAB VIII<br />
KETENTUAN PERALIHAN<br />
Pasal 35<br />
Pada saat mulai berlakunya undang-undangr ini semua<br />
peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan<br />
dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku<br />
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.</p>
<p>BAB IX<br />
KETENTUAN PENUTUP<br />
pasal 36<br />
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br />
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan<br />
pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam<br />
lembaran Negara republic Indonesia.</p>
<p>Disahkan di Jakarta pada tanggal,<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO<br />
Diundangkan di Jakarta,<br />
………………………………..<br />
Pada tanggal, ……………………………………</p>
<p>MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>DR. HAMID AWALUDIN, SH<br />
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN</p></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rindukhilafah.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rindukhilafah.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rindukhilafah.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rindukhilafah.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rindukhilafah.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rindukhilafah.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rindukhilafah.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rindukhilafah.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rindukhilafah.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rindukhilafah.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rindukhilafah.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rindukhilafah.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rindukhilafah.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rindukhilafah.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=16&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/draf-ruu-pp-tanpa-kata-%e2%80%98anti%e2%80%99-ini-diperoleh-dari-milis-wanita-muslimah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7445942c4cea367d04e2bf41dc7b76f0?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">rindukhilafah</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ruuappri.blogsome.com/wp-images/smilies/icon_razz.gif" medium="image">
			<media:title type="html">P</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Legal Opinion: Urgensi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi</title>
		<link>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/legal-opinion-urgensi-ruu-anti-pornografi-dan-pornoaksi-3/</link>
		<comments>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/legal-opinion-urgensi-ruu-anti-pornografi-dan-pornoaksi-3/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 03:43:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rindukhilafah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rindukhilafah.wordpress.com/?p=13</guid>
		<description><![CDATA[Tim Pengajar FHUI -Depok Fatmawati, SH. MH. Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Yetty Komalasari Dewi, SH. M.Li. Dalam ilmu hukum dipelajari tentang kaedah hukum (dalam arti luas). Kaedah hukum (dalam arti luas) lazimnya diartikan sebagai peraturan, baik tertulis maupun lisan, yang mengatur bagaimana seyogyanya kita (suatu masyarakat) berbuat atau tidak berbuat. Kaedah hukum (dalam arti [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=13&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3 class="storytitle"><a title="Urgensi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi" rel="bookmark" href="http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/28/legal-opinion-urgensi-ruu-anti-pornografi-dan-pornoaksi/"><br />
</a></h3>
<div class="storycontent">
<p><strong>Tim Pengajar FHUI -Depok </strong><br />
<em>Fatmawati, SH. MH.<br />
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.<br />
Yetty Komalasari Dewi, SH. M.Li.</em></p>
<p>Dalam ilmu hukum dipelajari tentang kaedah hukum (dalam arti luas). Kaedah hukum (dalam arti luas) lazimnya diartikan sebagai peraturan, baik tertulis maupun lisan, yang mengatur bagaimana seyogyanya kita (suatu masyarakat) berbuat atau tidak berbuat. Kaedah hukum (dalam arti luas) meliputi asas-asas hukum, kaedah hukum dalam arti sempit atau nilai (norma), dan peraturan hukum kongkrit.</p>
<p>Asas-asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, merupakan latar belakang peraturan hukum konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Sementara itu, kaedah hukum dalam arti sempit atau nilai (norma)<br />
merupakan perumusan suatu pandangan obyektif mengenai penilaian atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan (merupakan nilai yang bersifat lebih kongkrit dari asas hukum).</p>
<p>Berkaitan dengan RUU Pornografi dan Pornoaksi, berdasarkan argumentasi yuridis (perspektif ilmu hukum), maka RUU ini memiliki dasar pembenar sebagai berikut:</p>
<p><strong>1.  Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi</strong></p>
<p>Generalis, maka RUU ini nantinya akan berlaku sebagai hukum khusus, yang akan mengesampingkan hukum umum (dalam hal ini adalah KUHP) jika terdapat pertentangan diantara keduanya. Hal ini sudah banyak terjadi dalam UU di R.I., sebagai contoh adalah UU Kesehatan sebagai lex specialis (hukum yang khusus) dengan KUHP sebagai lex generalis (hukum yang umum). Dalam Pasal 15 ayat<br />
(1) UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan diatur perihal diperbolehkannya aborsi atas indikasi medis, yaitu dalam keadaan darurat yang membahayakan jiwa ibu hamil dan atau janinnya. Berbeda dengan UU Kesehatan, KUHP sama sekali tidak memperkenankan tindakan aborsi, apapun bentuk dan alasannya. Artinya dalam hal ini, jika terjadi suatu kasus aborsi atas indikasi medis<br />
(seperti diatas), berdasarkan asas Lex Specialis derogate Legi Generalis, maka yang berlaku adalah UU Kesehatan dan bukan KUHP;</p>
<p><strong>2.  Berdasarkan asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori</strong></p>
<p>Maka RUU ini nantinya akan menjadi hukum yang disahkan belakangan, yang akan menghilangkan hukum yang berlaku terlebih dahulu (KUHP) jika terjadi pertentangan diantara keduanya.</p>
<p>Sedangkan berdasarkan argumentasi logis, maka RUU ini dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Pornografi dan Pornoaksi yang marak belakangan ini tidak saja membawa korban (victim) orang dewasa tetapi juga anak-anak. Dalam kaitan ini, UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 tidak menyinggung sedikit-pun tentang masalah pornografi anak (child-pornography). Namun mengatur (senada dengan Convention on the rights of the Child 1989) bahwa anak wajib dilindungi dari<br />
‘bahan-bahan dan material’ yang illicit dan membahayakan perkembangan jiwa dan masa depannya. Pornografi adalah satu bentuk illicit materials yang<br />
dapat membahayakan perkembangan jiwa anak. Oleh karena itu, diperlukan suatu dasar hukum untuk melindungi anak-anak dari masalah pornografi.</li>
<li>UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak memiliki klausul yang cukup melindungi pers dan khalayak dari penyalahgunaan pornografi.</li>
<li>UU tentang Penyiaran No. 32 tahun 2002 juga tidak banyak mengatur dan melindungi khalayak penyiar dan pemirsa dari penyalahgunaan pornografi dan pornoaksi.</li>
<li>Secara fitrah manusia memang memiliki kebutuhan seksual dan tidak ada seorangpun yang berhak mengambil hak dasar ini. Namun demikian, bagaimana menggunakan kebutuhan seksual ini agar tidak memberikan dampak yang negative terhadap masyarakat luas, tentu saja perlu diatur. Sebagai perbandingan, USA yang memiliki nilai-nilai budaya yang cenderung lebih ‘permissive’ dibandingkan Indonesia, misalnya, memiliki Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002. Di Inggris ada Obscene Publications Act 1959, dan Obscene Publications Act 1964 yang masih berlaku sampai sekarang, yang mengatur dan membatasi substansi atau gagasan dalam media yang mengarah kepada pornografi.</li>
</ul>
<p>Di dalam sistem hukum Civil Law (European Continental), UU berperan dalam pembentukan hukum. Salah satu tujuan pembentukan hukum (UU) adalah untuk<br />
menyelesaikan konflik yang terjadi diantara anggota masyarakat (pemutus perselisihan). Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa seiring dengan kemajuan zaman, kehidupan masyarakat-pun mengalami perubahan. Oleh karenanya, hukum-pun harus mengikuti perubahan/perkembangan masyarakat agar hukum mampu menjalankan fungsinya tersebut.</p>
<p>Artinya, jika hukum tidak diubah sesuai dengan perkembangan masyarakat-nya, maka hukum menjadi mati dan tidak mampu mengatasi masalah sosial yang terjadi/muncul dalam suatu masyarakat. Masalah pornografi dan pornoaksi mungkin dulu belum dianggap atau dinilai penting, namun demikian beberapa tahun belakangan ini, seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informatika, masalah tersebut telah memberikan dampak social yang sangat signifikan terhadap kehidupan masyarakat Indonesia.</p>
<p>Dalam kaitannya dengan RUU ini, walaupun menurut sebagian orang masalah<br />
pornografi dan pornoaksi dapat diselesaikan oleh KUHP khususnya pasal 281 dan 282, namun apabila dicermati sebenarnya pasal-pasal tersebut pun masih memiliki<br />
beberapa kelemahan, yaitu tentang kriteria kesusilaan dan tentang ancaman hukuman.  Kedua-nya dapat dijelaskan sebagai berikut:</p>
<ul>
<li><strong>Kriteria Kesusilaan</strong>. KUHP tidak memberikan definisi atau batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan ‘kesusilaan’. Tentu saja hal ini menyebabkan terjadinya ‘multitafsir’ terhadap pengertian kesusilaan, dengan kata lain, kapan seseorang disebut telah bertingkah laku susila atau asusila (melanggar susila). Terjadinya penafsiran yang berbeda terhadap suatu ketentuan dalam UU seharusnya tidak boleh terjadi karena ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, jika RUU Pornografi dan Pornoaksi justru memberikan pengertian<br />
dan batasan yang lebih jelas atau detail, seharusnya secara logis hal ini dapat dibenarkan. Logikanya, suatu peraturan yang lebih jelas atau detail justru akan menghindari terjadinya ketidakpastian hukum dan menghindari implementasi yang sewenang-wenang dari aparat penegak hukum (non-arbitrary implementation).<br />
Dan jika kepastian hukum justru dapat tercapai dengan adanya RUU ini, maka seharusnya kita mendukungnya.</li>
<li><strong>Ancaman Hukuman</strong>. Ancaman hukuman yang terdapat pada pasal 281 dan 282 KUHP sangat ringan. Kedua pasal tersebut yang dianggap oleh sebagian orang sudah cukup untuk mengatasi atau mengantisipasi masalah pornografi dan pornoaksi, hanya memberikan maksimal hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan maksimal denda Rp. 75.000 (lihat pasal 282 ayat 3). Jika tujuan dijatuhkan-nya hukuman adalah untuk mencegah orang untuk melakukan perbuatan tersebut, jelas hukuman maksimal penjara dan denda seperti diatas (2 tahun 8 bulan dan 75.000), tidak akan memberikan dampak apapun pada pelakunya. Ancaman hukuman tersebut tidak memiliki nilai yang signifikan sama sekali untuk ukuran sekarang.</li>
</ul>
<p>Berdasarkan paparan di atas, sebenarnya RUU APP ini memiliki cukup legitimasi baik dari sisi yuridis maupun sosiologis. Hanya saja, disarankan untuk lebih memperbanyak atau memperkuat argumentasi yuridis bahwa RUU ini memang dibutuhkan walaupun telah diatur secara tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan (argumentasi kelebihan RUU ini dibandingkan pengaturan<br />
yang telah ada). Sebagai contoh, UU Kesehatan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Disamping itu ada juga UU KDRT, yang sebenarnya secara substansi telah diatur dalam KUHP, tetapi toh dapat diberlakukan UU KDRT karena memiliki argumentasi logis yang merubah kekerasan dalam rumah tangga dari delik aduan (dalam KUHP) menjadi delik biasa (dapat dilaporkan oleh siapa saja yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut).</p>
<p>Kemudian, harus diakui bahwa ada beberapa rumusan yang belum ‘pas betul’ dengan tujuan pembentukan RUU ini, yaitu antara lain rumusan/ definisi tentang<br />
‘pornoaksi’. Karena dalam pelbagai literature agak sulit secara legal formal untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan ‘pornoaksi’. Sedangkan, definisi ‘pornografi’ sudah lumayan ter-cover dalam RUU APP, di –mix dengan definisi pada UU sejenis di negara lain dan encyclopedia. Maka, suatu studi yang lebih kritis tentang ‘pornoaksi’ amat perlu dilakukan.</p>
<p>Untuk keberlakuan RUU APP ini, dapat mengikuti metode pemberlakuan UU Lalu Lintas (penggunaan seat-belt), dimana diberikan cukup waktu untuk sosialisasi RUU<br />
ini, atau masa transisi, dan setelah sekian tahun (misal 2 atau 3 tahun), baru-lah RUU ini diberlakukan secara penuh.</p>
<p><strong>Wilayah Perdebatan dan Kontroversi</strong></p>
<p>Selama ini wilayah perdebatan dan kontroversi yang paling banyak diungkap oleh para pengkritisi RUU APP ini adalah :</p>
<ul>
<li>Apakah pornografi dan pornoaksi adalah issue public atau issue privat yang berarti termasuk ranah publik-kah atau ranah privat?</li>
<li>Apakah pornografi dan pornoaksi ada dalam wilayah persepsi yang berarti masuk dalam ranah moral dan agama (yang berarti pelanggaran terhadapnya hanya dapat dikenakan sanksi moral atau sanksi agama) ataukah masuk dalam ranah hukum public dan kenegaraan yang berarti dapat dikenakan sanksi hukum yang mengikat dan memaksa (sanksi pidana).</li>
<li>Apakah pelarangan terhadap pornografi dan pornoaksi adalah suatu bentuk pelanggaran HAM terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers ataukah<br />
justru perlindungan terhadap pers yang sehat dan edukatif dan perlindungan terhadap anak dan khalayak penikmat pers dan media.</li>
<li>Apakah pelarangan terhadap pornografi atau pornoaksi adalah suara dari mayoritas masyarakat ataukah semata-mata ‘pemaksaan’ issue dari ‘kelompok-kelompok tertentu’ saja atau bahkan sebagai ‘pintu masuk pemberlakuan syari’at Islam di Indonesia’?</li>
<li>Apakah pornografi memang harus diatur dengan Undang-Undang, atau cukup diserahkan pada UU yang ada saja (jawabannya ada di atas).</li>
<li>Apakah pelarangan pornografi dan pornoaksi tidak akan menimbulkan viktimisasi terhadap perempuan ataukah malah menimbulkan viktimisasi perempuan?</li>
</ul>
<p>Menurut hemat kami, keberatan-keberatan tersebut harus disikapi dengan proporsional. Ada memang ranah yang harus diseimbangkan, bahwasanya pelanggaran pornografi misalnya tidak boleh sekali-sekali melanggar hak anak dan perempuan. Bahwasanya pornografi disini aktornya adalah laki-laki dan<br />
perempuan, tidak hanya perempuan, sehingga kekhwatiran terhadap viktimisasi terhadap perempuan mestinya tak usah terjadi. Bahwasanya pornografi memang harus diatur dengan UU karena ketidakdigdayaan UU yang ada. Juga, karena di negara-negara barat saja pornografi memiliki pengaturan tersendiri. Dan,<br />
bahwasanya RUU APP ini bukan agenda sektarian kelompok-kelompok tertentu saja (apalagi sebagai pintu masuk Syari’at Islam seperti selama ini dikhawatirkan<br />
khalayak penolak dan pengamat asing), melainkan lahir dari suatu kebutuhan untuk menciptakan media yang sehat dan edukatif disamping sebagai legislasi yang menjamin perlindungan terhadap masyarakat, utamanya anak-anak dan kaum perempuan dari penyalahgunaan pornografi dan pornoaksi.</p>
<p>Yang terakhir, suatu RUU semestinya harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum (justice and certainty of law), maka suatu studi mendalam diiringi<br />
proses penyusunan yang aspiratif (akomodatif terhadap suara-suara dan kebutuhan dalam masyarakat maupun pemerintah) sudah semestinya dilakukan.<br />
<em>Wallahua’lam</em></p>
<p>Depok,  8 Maret 2006</p>
<p>Disclaimer : Legal opinion ini adalah pendapat para pengajar tersebut di atas dan tidak mewakili institusi</p>
<p>Sumber asli : <a title="pks-anz.org" href="http://www.pks-anz.org/modules.php?op=modload&amp;name=News&amp;file=article&amp;sid=726&amp;mode=thread&amp;order=0&amp;thold=0" target="_blank">pks-anz.org</a></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rindukhilafah.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rindukhilafah.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rindukhilafah.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rindukhilafah.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rindukhilafah.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rindukhilafah.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rindukhilafah.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rindukhilafah.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rindukhilafah.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rindukhilafah.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rindukhilafah.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rindukhilafah.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rindukhilafah.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rindukhilafah.wordpress.com/13/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rindukhilafah.wordpress.com&amp;blog=4074675&amp;post=13&amp;subd=rindukhilafah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rindukhilafah.wordpress.com/2008/10/07/legal-opinion-urgensi-ruu-anti-pornografi-dan-pornoaksi-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7445942c4cea367d04e2bf41dc7b76f0?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">rindukhilafah</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
